Aparat kepolisian dari Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon membekuk sindikat pencurian di atas kapal milik PT. Pelni dengan meringkus dua orang tersangka.
"Dua pelaku yang ditangkap berinisial EH alias L alias T (47) dan La alias A (28) dan mereka bukan merupakan warga Kota Ambon," kata Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat.
Menurut dia, EH beralamat di Kampung Seng, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto (Jawa Timur), sedangkan LA alias A beralamat di Lingkungan Kanakea Luar, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batu Poaro di Baubau (Sulawesi Tenggara).
Sindikat spesialis pencurian lintas provinsi ini sebenarnya berjumlah tiga orang. Namun satu pelaku lainnya berinisial MB hingga sekarang masih dalam pengejaran polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Sementara korban pencurian adalah M, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kelurahan Labakkang, Kecamatan Labakkang di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan.
"Kita telah menangkap dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di atas KM Tidar dan sudah dijadikan tersangka, sementara satu pelakunya berstatus DPO," ucap Julksno.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah melimpahkan berkas perkara ke JPU di Kejari Ambon pada Rabu (30/8/2023) dan tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU.
Selain meringkus dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp910 ribu, sebuah baju warna hitam, satu celana panjang warna biru, satu topi warna hitam dan satu kacamata hitam.
Sementara saksi yang telah dimintai keterangan antara lain "A" saksi pelapor yang juga saudara korban, "M" saksi korban, Bripka I (anggota Polsek KPYS) saksi yang menangkap pelaku, tersangka LA alias A serta tersangka EH alias L alias T.
Kapolsek mengungkapkan peristiwa pencurian ini berawal saat KM Tidar sandar di Dermaga Yos Sudarso Ambon pada Rabu, (2/8) sekitar pukul 09.30 WIT.
"Pengakuan korban ibu M bahwa pencurian terjadi saat KM Tidar sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Rabu (2/8) ," kata dia
Korban M penumpang yang menempati dek 5 kabin 5/215-A berangkat dari Kaimana (Papua Barat) dengan tujuan Kota Makasar (Sulsel) kehilangan uang dan barangnya saat pergi mengambil makan di dek 4 kapal tersebut.
Sementara tersangka mengaku naik KM. Tidar dari Pelabuhan Yos Sudarso Dobo, Kabupaten kepulauan Aru, Maluku pada Selasa, (1/8) ketika kapal Pelni ini merapat di dermaga tersebut.
Usai beraksi di atas kapal dan turun ke pelabuhan, para tersangka kemudian bertemu untuk membagikan hasil curian.
Tersangka EH bertemu tersangka LA di depan Alfamidi jalan AM Sangadji dan memberikan bagian kepada tersangka LA sebesar Rp400.000.
"Saat menerima uang itu, tersangka LA bertanya kepada tersangka EH berapa jumlah hasil pencurian dan dijawab mendapat uang Rp3 juta ditambah satu unit telepon genggam," jelas Julkisno.
Dari hasil curian tersebut tersangka EH mendapatkan uang sebanyak Rp2,6 juta, sementara Hp Xiaomi diberikan kepada tersangka MB saat bertemu di Penginapan Rahmat.
Para tersangka dijerat melanggar pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana junto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Selain dijerat dengan pasal pencurian, khusus untuk tersangka LA alias A juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Dua pelaku yang ditangkap berinisial EH alias L alias T (47) dan La alias A (28) dan mereka bukan merupakan warga Kota Ambon," kata Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat.
Menurut dia, EH beralamat di Kampung Seng, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto (Jawa Timur), sedangkan LA alias A beralamat di Lingkungan Kanakea Luar, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batu Poaro di Baubau (Sulawesi Tenggara).
Sindikat spesialis pencurian lintas provinsi ini sebenarnya berjumlah tiga orang. Namun satu pelaku lainnya berinisial MB hingga sekarang masih dalam pengejaran polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Sementara korban pencurian adalah M, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kelurahan Labakkang, Kecamatan Labakkang di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan.
"Kita telah menangkap dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di atas KM Tidar dan sudah dijadikan tersangka, sementara satu pelakunya berstatus DPO," ucap Julksno.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah melimpahkan berkas perkara ke JPU di Kejari Ambon pada Rabu (30/8/2023) dan tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU.
Selain meringkus dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp910 ribu, sebuah baju warna hitam, satu celana panjang warna biru, satu topi warna hitam dan satu kacamata hitam.
Sementara saksi yang telah dimintai keterangan antara lain "A" saksi pelapor yang juga saudara korban, "M" saksi korban, Bripka I (anggota Polsek KPYS) saksi yang menangkap pelaku, tersangka LA alias A serta tersangka EH alias L alias T.
Kapolsek mengungkapkan peristiwa pencurian ini berawal saat KM Tidar sandar di Dermaga Yos Sudarso Ambon pada Rabu, (2/8) sekitar pukul 09.30 WIT.
"Pengakuan korban ibu M bahwa pencurian terjadi saat KM Tidar sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Rabu (2/8) ," kata dia
Korban M penumpang yang menempati dek 5 kabin 5/215-A berangkat dari Kaimana (Papua Barat) dengan tujuan Kota Makasar (Sulsel) kehilangan uang dan barangnya saat pergi mengambil makan di dek 4 kapal tersebut.
Sementara tersangka mengaku naik KM. Tidar dari Pelabuhan Yos Sudarso Dobo, Kabupaten kepulauan Aru, Maluku pada Selasa, (1/8) ketika kapal Pelni ini merapat di dermaga tersebut.
Usai beraksi di atas kapal dan turun ke pelabuhan, para tersangka kemudian bertemu untuk membagikan hasil curian.
Tersangka EH bertemu tersangka LA di depan Alfamidi jalan AM Sangadji dan memberikan bagian kepada tersangka LA sebesar Rp400.000.
"Saat menerima uang itu, tersangka LA bertanya kepada tersangka EH berapa jumlah hasil pencurian dan dijawab mendapat uang Rp3 juta ditambah satu unit telepon genggam," jelas Julkisno.
Dari hasil curian tersebut tersangka EH mendapatkan uang sebanyak Rp2,6 juta, sementara Hp Xiaomi diberikan kepada tersangka MB saat bertemu di Penginapan Rahmat.
Para tersangka dijerat melanggar pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana junto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Selain dijerat dengan pasal pencurian, khusus untuk tersangka LA alias A juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023