Bawaslu bersama Satpol PP Kota Ambon menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang partai politik peserta pemilu dan bakal calon anggota legislatif di seluruh wilayah kota itu.
"Penertiban baliho dilakukan panwascam bersama aparat satpol PP Kota Ambon di lima kecamatan yang dilaksanakan selama dua hari terhitung 20- 21 September 2021," Kata Ketua Bawaslu Kota Ambon Jhon Talabessy, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan penertiban APK sesuai amanat peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 79 ayat 4 yang melarang peserta pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik sebelum masa kampanye.
Baca juga: Bawaslu Maluku intensif lakukan pengawasan kampanye dunia maya
Pasal 79 PKPU menegaskan, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa tahapan kampanye yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
"Dalam kurun waktu sebelum dan sesudah masa kampanye tidak boleh melakukan kampanye, dengan mengungkapkan citra diri, karakteristik khusus dan juga identitas partai politik," katanya.
Penertiban juga dilaksanakan berdasarkan surat edaran Bawaslu RI nomor 530/2023 yang memberi imbauan untuk melakukan penertiban APK.
Surat Bawaslu RI ditindaklanjuti Bawaslu provinsi kepada kabupaten/kot untuk menindaklanjuti dalam bentuk surat hasil pengawasan kepada peserta Pemilu untuk menurunkan alat peraga sosialisasi yang dianggap memenuhi unsur kampanye.
Baca juga: Bawaslu Maluku sidang permohonan sengketa Pemilu caleg mantan napi
Pihaknya telah memberikan waktu 3×24 jam, jika partai politik peserta Pemilu dan bacaleg tidak menurunkan alat peraga yang dikategori memenuhi unsur kampanye, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.
"Batas waktu yang ditetapkan ternyata partai politik tidak menurunkan alat peraga maka kita menyisir lokasi yang dipasang alat peraga yang dikategorikan memenuhi unsur kampanye seperti logo partai, nomor urut partai, caleg, ada unsur ajakan memilih, dukung dan coblos untuk diturunkan," ujarnya.
Penertiban APK yang dilakukan sebanyak 321 APK di Kecamatan Nusaniwe sebanyak 86 APK, Sirimau 102, Teluk Ambon 59,, Baguala 33 dan Leitimur Selatan 41 APK.
Baca juga: Bawaslu sebut Maluku masuk kategori sedang indeks kerawanan Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Penertiban baliho dilakukan panwascam bersama aparat satpol PP Kota Ambon di lima kecamatan yang dilaksanakan selama dua hari terhitung 20- 21 September 2021," Kata Ketua Bawaslu Kota Ambon Jhon Talabessy, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan penertiban APK sesuai amanat peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 79 ayat 4 yang melarang peserta pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik sebelum masa kampanye.
Baca juga: Bawaslu Maluku intensif lakukan pengawasan kampanye dunia maya
Pasal 79 PKPU menegaskan, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa tahapan kampanye yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
"Dalam kurun waktu sebelum dan sesudah masa kampanye tidak boleh melakukan kampanye, dengan mengungkapkan citra diri, karakteristik khusus dan juga identitas partai politik," katanya.
Penertiban juga dilaksanakan berdasarkan surat edaran Bawaslu RI nomor 530/2023 yang memberi imbauan untuk melakukan penertiban APK.
Surat Bawaslu RI ditindaklanjuti Bawaslu provinsi kepada kabupaten/kot untuk menindaklanjuti dalam bentuk surat hasil pengawasan kepada peserta Pemilu untuk menurunkan alat peraga sosialisasi yang dianggap memenuhi unsur kampanye.
Baca juga: Bawaslu Maluku sidang permohonan sengketa Pemilu caleg mantan napi
Pihaknya telah memberikan waktu 3×24 jam, jika partai politik peserta Pemilu dan bacaleg tidak menurunkan alat peraga yang dikategori memenuhi unsur kampanye, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.
"Batas waktu yang ditetapkan ternyata partai politik tidak menurunkan alat peraga maka kita menyisir lokasi yang dipasang alat peraga yang dikategorikan memenuhi unsur kampanye seperti logo partai, nomor urut partai, caleg, ada unsur ajakan memilih, dukung dan coblos untuk diturunkan," ujarnya.
Penertiban APK yang dilakukan sebanyak 321 APK di Kecamatan Nusaniwe sebanyak 86 APK, Sirimau 102, Teluk Ambon 59,, Baguala 33 dan Leitimur Selatan 41 APK.
Baca juga: Bawaslu sebut Maluku masuk kategori sedang indeks kerawanan Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023