Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengingatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk segera mendaftarkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep sebagai ketua umum baru partai tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua partai politik, maka partai tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Idham dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Hal itu diatur pada Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b, serta Pasal 30 ayat (1) dan (2) Permenkumham RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Baca juga: KPU RI tidak jadi terapkan model dua panel penghitungan suara Pemilu 2024
Apabila nanti menkumham menerbitkan keputusan tentang pengesahan perubahan kepengurusan partai politik tersebut, maka partai politik bersangkutan harus melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sipol dikelola oleh KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf b dan d, serta ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Idham menjelaskan tidak ada batasan waktu untuk mendaftarkan Kaesang ke Kemenkumham. Pasalnya, selama ini, Kemenkumham responsif dalam pelayanan atas pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan parpol peserta pemilu.
Baca juga: KPU RI ajak mahasiswa Ambon berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024
"Dalam Permenkumham RI Nomor 34 Tahun 2017, proses pengesahan kepengurusan parpol oleh Kemenkumham waktunya telah diatur secara rinci," jelas Idham.
Dia juga meyakini bahwa setiap partai politik yang melakukan reposisi jabatan atau penggantian ketua umum sudah mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran pengesahan kepengurusan di Kemenkumham.
Kaesang Pangarep telah ditunjuk sebagai ketua umum PSI menggantikan menggantikan Giring Ganesha. Keputusan itu dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie dalam Kopi Darat Nasional (Kopdarnas): Deklarasi Politik PSI di Jakarta, Senin (25/9).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU ingatkan PSI segera daftarkan Kaesang ke Kemenkumham
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua partai politik, maka partai tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Idham dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Hal itu diatur pada Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b, serta Pasal 30 ayat (1) dan (2) Permenkumham RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Baca juga: KPU RI tidak jadi terapkan model dua panel penghitungan suara Pemilu 2024
Apabila nanti menkumham menerbitkan keputusan tentang pengesahan perubahan kepengurusan partai politik tersebut, maka partai politik bersangkutan harus melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sipol dikelola oleh KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf b dan d, serta ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Idham menjelaskan tidak ada batasan waktu untuk mendaftarkan Kaesang ke Kemenkumham. Pasalnya, selama ini, Kemenkumham responsif dalam pelayanan atas pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan parpol peserta pemilu.
Baca juga: KPU RI ajak mahasiswa Ambon berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024
"Dalam Permenkumham RI Nomor 34 Tahun 2017, proses pengesahan kepengurusan parpol oleh Kemenkumham waktunya telah diatur secara rinci," jelas Idham.
Dia juga meyakini bahwa setiap partai politik yang melakukan reposisi jabatan atau penggantian ketua umum sudah mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran pengesahan kepengurusan di Kemenkumham.
Kaesang Pangarep telah ditunjuk sebagai ketua umum PSI menggantikan menggantikan Giring Ganesha. Keputusan itu dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie dalam Kopi Darat Nasional (Kopdarnas): Deklarasi Politik PSI di Jakarta, Senin (25/9).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU ingatkan PSI segera daftarkan Kaesang ke Kemenkumham
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023