Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mendata tiga dari tujuh perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif pada Pemilu tahun 2024, telah menyerahkan surat pengunduran diri.

"Dari tujuh perangkat desa yang menjadi bakal calon anggota legislatif, baru tiga orang yang menyerahkan surat pengunduran diri atas permintaan sendiri untuk diberhentikan dari jabatan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) atau Saniri Negeri," Kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon, Alfian Lewenusssa, di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, tiga orang perangkat desa yang telah menyerahkan SK pemberhentian yakni Felix Tuhilatu perangkat Negri Passo, Brury Nanulaita Anggota BPD Desa Wayame dan Erol Da Costa anggota Saniri Negri Rumah Tiga.

"Ketiga orang ini sudah kita instruksikan untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu, " katanya.

Baca juga: Pemkot Ambon tekan pengangguran lewat pengembangan UKM

Sementara untuk empat orang perangkat desa lainnya, Pemkot telah berkoordinasi dengan kepala desa dan raja untuk segera menerbitkan surat pemberhentian.

"Kita juga akan meminta surat keterangan dari partai politik, yang mana perangkat desa tersebut menjadi bakal caleg, prinsipnya kita fleksibel mereka mau pilih menjadi bakal caleg atau tetap menjadi perangkat desa," katanya.

Sebelumnya Pemkot Ambon telah mengeluarkan surat Pemberitahuan kepada ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif.

"Surat terbaru meminta mereka mengajukan surat pengunduran diri atas permintaan sendiri untuk diberhentikan dari jabatan kepada Penjabat Walikota Ambon melalui Kepala Desa/Kepala Pemerintah Negeri dengan tembusan kepada Bagian Pemerintahan kota Ambon dan Camat di wilayah masing-masing," katanya.

Baca juga: Pemkot Ambon - Yayasan RRVDM hadirkan fasilitas PAUD

Pengisian jabatan Anggota BPD/Saniri Negeri yang diberhentikan antar waktu atas permintaan sendiri, akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemkot katanya, juga meminta Lurah/Kepala Desa/Kepala Pemerintah Negeri melakukan inventarisasi terhadap Pengurus RT/RW yang mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif dan selanjutnya melakukan pemberhentian sesuai aturan yang berlaku setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.

Para Camat juga diminta melakukan pengawasan dan melaporkan hasil kepada Penjabat Wali Kota terkait proses pemberhentian Anggota BPD/Saniri Negeri serta Pengurus RT/RW yang mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan


Baca juga: Pemkot Ambon Terima Dana Insentif Daerah Rp11,8 miliar

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023