Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengingatkan seluruh kepala desa (Kades) dan perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk tidak terlibat kegiatan kampanye Pemilu 2024.
“Kami ingatkan kepala desa dan perangkat desa agar tidak terlibat di kampanye pemilu 2024 dalam bentuk apa pun, karena ada unsur pidananya,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku Astuti Usman di Ambon, Sabtu.
Ia menjelaskan larangan tersebut tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD.
Menurutnya, apabila kades atau perangkat desa terbukti terlibat dalam pelaksanaan kampanye, maka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dia menjelaskan, apabila ada kades atau perangkat desa yang terlibat aktif sebagai pelaksana kampanye pada pemilu, maka dikenakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Kades, perangkat desa dan anggota BPD yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Untuk itu, kami berharap agar kepala desa dan seluruh perangkat desa di Provinsi Maluku dapat menjaga netralitas selama kampanye Pemilu 2024 berlangsung,” katanya meminta.
Ia mengatakan, Bawaslu Provinsi Maluku dan jajarannya terus fokus mengawasi tahapan kampanye Pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu yang telah berlangsung sejak 28 November 2023.
Dalam rangka memaksimalkan kerja pengawasan, pihaknya terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan. Upaya pencegahan menjadi penting sebagai deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu hingga tahapan kampanye.
“Dalam melaksanakan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan pemilu langkah utama Bawaslu adalah dengan pencegahan terlebih dahulu,” ucapnya.