Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pengadaan aplikasi Sistem Informasi Desa (Simdes) di Kabupaten Buru Selatan tahun 2019.
"Yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini adalah CEM selaku Wakil Direktur CV Ziva Pazia yang menangani proyek pengadaan aplikasi Simdes," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap CEM hingga 20 hari ke depan dan menitipkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas II A Ambon.
Menurut Wahyudi, tim penyidik yang dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly sebelumnya melayangkan panggilan kepada CEM untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun, berdasarkan pertimbangan dua alat bukti yang cukup, CEM langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi kasus penyimpangan proyek pengadaan aplikasi Simdes yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp421.113.636.
Peran tersangka sebagai rekanan adalah melaksanakan paket kegiatan pengadaan aplikasi Simdes, yaitu menyediakan akses jaringan internet berbasis satelit untuk desa di Kabupaten Buru Selatan yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyelewengan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing sesa di Kabupaten Buru Selatan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan dakwaan subsider adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya tim penyidik segera merampungkan berkas perkara dan barang bukti untuk dilimpahkan ke penuntut umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini adalah CEM selaku Wakil Direktur CV Ziva Pazia yang menangani proyek pengadaan aplikasi Simdes," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap CEM hingga 20 hari ke depan dan menitipkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas II A Ambon.
Menurut Wahyudi, tim penyidik yang dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly sebelumnya melayangkan panggilan kepada CEM untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun, berdasarkan pertimbangan dua alat bukti yang cukup, CEM langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi kasus penyimpangan proyek pengadaan aplikasi Simdes yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp421.113.636.
Peran tersangka sebagai rekanan adalah melaksanakan paket kegiatan pengadaan aplikasi Simdes, yaitu menyediakan akses jaringan internet berbasis satelit untuk desa di Kabupaten Buru Selatan yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyelewengan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing sesa di Kabupaten Buru Selatan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan dakwaan subsider adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya tim penyidik segera merampungkan berkas perkara dan barang bukti untuk dilimpahkan ke penuntut umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023