Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Maluku mensertifikasi standardisasi kepada 38 pelaku ekonomi kreatif (ekraf) subsektor musik di Kota Ambon.

“Ada sertifikat untuk para pelaku musik, terutama kami di tahun 2023 ini, kami mensertifikasi 38 pelaku ekraf subsektor musik pada alat totobuang, ukulele, dan hawaiian,” kata Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dispar Maluku Muhammad Ali Hanafi Soumena, di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, mereka telah mendapatkan sertifikasi musik sebagai sebuah penghormatan dan menaikkan kelas mereka sebagai pelaku musik di Maluku terutama di Ambon.

“Kita tahu Ambon ini adalah kota musik. Maka kita harus punya standar terhadap pemusik-pemusik itu, sehingga kita membuat standardisasi dengan memberikan sertifikat,” ujarnya.

Menurut Hanafi, untuk mendapatkan sertifikasi standar itu dimulai dengan pelatihan, kemudian ujian dan barulah mendapatkan sertifikat.

“Dari 50 peserta yang mengikuti sertifikasi hanya 38 yang dinyatakan kompeten. Sedangkan yang sisanya belum kompeten. Artinya tahun depan dia mesti berlatih lagi untuk mendapat standardisasi itu,” ujar Hanafi.

Ia menambahkan, ekonomi kreatif ini juga merupakan penunjang dari promosi pariwisata Maluku hingga ke kancah nasional bahkan internasional.

Menurutnya lagi, ketika wisatawan mengunjungi Maluku, mereka juga akan terkesan dengan ekonomi kreatif mulai dari kuliner hingga pertunjukan musik tradisional Maluku itu sendiri.

“Kalau kita bicara pariwisata tidak bisa terlepas dengan ekonomi kreatif. Kenapa, karena ekraf dengan 17 subsektor itu sangat terikat. Karena di pariwisata ada kulinernya, ada kriyanya, ada fashion, kemudian mereka datang untuk melihat pertunjukan-pertunjukan musik, adat istiadat dan sebagainya,“ ujarnya pula.

Ia berharap, ke depan para pelaku ekonomi kreatif ini bisa lebih lagi giat meningkatkan kualitas produk mereka, karena akan ada banyak persaingan.

“Ke depan soal legalitas, soal persaingan itu makin ketat, yang mana memiliki pesaing-pesaing luar biasa, sehingga kita harus mencari daya tarik kita yang tidak dimiliki oleh daerah lain,” katanya lagi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dispar Maluku sertifikasi standar bagi 38 pelaku ekraf musik

Pewarta: Winda Herman

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023