Ambon (ANTARA) - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Maluku terus berupaya memfasilitasi hak kekayaan intelektual bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di daerah itu..
“Kita lihat dari tahun ke tahun, perkembangan ekonomi kreatif cukup besar, baik dari jumlahnya maupun dari subsektor yang ada. Maka kita terus berupaya memfasilitasi hak kekayaan intelektual bagi pelaku-pelaku ekraf ini,” kata Kepala Bidang Ekonomi kreatif Dinas Pariwisata Maluku, Muhammad Ali Hanafi Soumena, di Ambon, Selasa.
Ia mengaku, dorongan tersebut mendapatkan respon positif dari para pelaku ekraf, karena selain ingin melindungi produk, merk dan hak cipta mereka, ini juga sebagai perwujudan perhatian dari pemerintah terhadap pelaku usaha itu sendiri.
“Karena itu, mereka sudah mencoba untuk mengubah sebuah produk, sehingga produk kita harus dilindungi dari konsumsi orang lain yang mau mengambil merk atau produk yang sama,” ujarnya.
Baca juga: Dispar Maluku dorong desa wisata terapkan sistem digital
Apa lagi, Hanafi mengatakan, saat ini sudah banyak milenial yang coba masuk pada subsektor-subsektor ekonomi kreatif, dan berhasil menciptakan sebuah usaha serta menyerap tenaga kerja.
“Rata-rata hampir semua pelaku ekonomi kreatif itu, mereka memiliki honor dan pekerja. Jadi kita bersyukur sekali, ini artinya penerapan kerja khususnya di kalangan milenial cukup besar. Maka kami mendorong sesuai dengan legalitas usahanya,” ujar Hanafi.
Ia menambahkan, dalam memfasilitasi hak kekayaan intelektual ini, dispar bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku.
“Karena kita hanya merekomendasi. Kalau dari pariwisata sendiri sudah tiga tahun terakhir ini, rata-rata memberikan 15-20 setiap tahunnya. Jadi sekarang sudah mencapai 45-60 pelaku yang mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelektual,” ucapnya.
Baca juga: Dispar Maluku sertifikasi standar 38 pelaku ekraf sub sektor musik