Penyidik Subbidpaminal Bid Propam Polda Maluku Utara (Malut) melakukan gelar perkara dugaan kasus tidak pidana penipuan yang melibatkan oknum Polisi Briptu Iksan Madjojo.
"Perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara pada 29 November 2023, dengan hasil cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan rencana tindak lanjut akan dilimpahkan ke Subbag Yanduan Bid Propam Polda Malut untuk dilakukan penerbitan Laporan Polisi," kata Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Malut Kompol,Roy Berman dihubungi di Ternate, Selasa.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP2-3), dengan nomor :B/55/XI/2023/Bidpropam, tertanggal 30 November 2023 yang diterima Ridwan selaku pelapor, menyebutkan Briptu Iksan diduga melanggar pasal 8 Huruf (c) dan pasal 13 huruf J perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dijelaskan bahwa gelar perkara kasus ini berdasarkan laporan pengaduan masyarakat Nomor: B/ND-82/VIII/2023, tanggal 2 Agustus 2023 tentang dugaan penipuan sewa lapak sebesar Rp19.200.000.
Oknum Anggota Polisi Briptu Iksan Madjojo dilaporkan ke Bidpropam Polda Maluku Utara, terkait dugaan kasus tidak pidana penipuan.
Oknum Polisi yang diketahui bertugas di Bid Dokkes Polda Maluku Utara itu dilaporkan oleh Pimpinan Redaksi Beritadetik.id, Ridwan.
Laporan pelapor/pengadu diterima oleh Subbidpaminal Bid Propam Polda Maluku Utara dengan nomor 47/VIII/2022, tanggal 3 Agustus 2023.
Pengaduan ini berawal dari Briptu Iksan Madjojo mengontrakkan salah satu lapak di kawasan Mangga Dua Pantai kepada Ridwan pada 30 Desember 2022.
Lapak yang diklaim milik iksan tersebut dikontrakkan kepada Ridwan dengan nilai Rp 25 juta untuk jangka waktu kontrak selama 2 tahun, terhitung Januari 2023 hingga 2024.
Belakangan lapak yang dikontrakkan oleh Iksan kepada Ridwan, ternyata bermasalah atau bersengketa dengan Ketua RT Mangga Dua bernama Ucen.
Karena lapaknya bermasalah, Ridwan lalu meminta oknum polisi itu untuk melakukan pengembalian uang kontrak tersebut, namun Briptu Iksan tidak melakukan pengembalian sisa uang Rp 19.200.000 kepada korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara pada 29 November 2023, dengan hasil cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan rencana tindak lanjut akan dilimpahkan ke Subbag Yanduan Bid Propam Polda Malut untuk dilakukan penerbitan Laporan Polisi," kata Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Malut Kompol,Roy Berman dihubungi di Ternate, Selasa.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP2-3), dengan nomor :B/55/XI/2023/Bidpropam, tertanggal 30 November 2023 yang diterima Ridwan selaku pelapor, menyebutkan Briptu Iksan diduga melanggar pasal 8 Huruf (c) dan pasal 13 huruf J perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dijelaskan bahwa gelar perkara kasus ini berdasarkan laporan pengaduan masyarakat Nomor: B/ND-82/VIII/2023, tanggal 2 Agustus 2023 tentang dugaan penipuan sewa lapak sebesar Rp19.200.000.
Oknum Anggota Polisi Briptu Iksan Madjojo dilaporkan ke Bidpropam Polda Maluku Utara, terkait dugaan kasus tidak pidana penipuan.
Oknum Polisi yang diketahui bertugas di Bid Dokkes Polda Maluku Utara itu dilaporkan oleh Pimpinan Redaksi Beritadetik.id, Ridwan.
Laporan pelapor/pengadu diterima oleh Subbidpaminal Bid Propam Polda Maluku Utara dengan nomor 47/VIII/2022, tanggal 3 Agustus 2023.
Pengaduan ini berawal dari Briptu Iksan Madjojo mengontrakkan salah satu lapak di kawasan Mangga Dua Pantai kepada Ridwan pada 30 Desember 2022.
Lapak yang diklaim milik iksan tersebut dikontrakkan kepada Ridwan dengan nilai Rp 25 juta untuk jangka waktu kontrak selama 2 tahun, terhitung Januari 2023 hingga 2024.
Belakangan lapak yang dikontrakkan oleh Iksan kepada Ridwan, ternyata bermasalah atau bersengketa dengan Ketua RT Mangga Dua bernama Ucen.
Karena lapaknya bermasalah, Ridwan lalu meminta oknum polisi itu untuk melakukan pengembalian uang kontrak tersebut, namun Briptu Iksan tidak melakukan pengembalian sisa uang Rp 19.200.000 kepada korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023