Bawaslu Maluku memproses partai politik yang dilaporkan seorang warga  setempat  telah  memasukan namanya  dalam daftar calon anggota legislatif tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

"Ada warga yang melapor namanya masuk dalam caleg DPRD Maluku, sementara yang bersangkutan tidak pernah mendaftar ke partai  dan diberitahu," kata Ketua Bawaslu Maluku Subair di Ambon, Kamis

Menurut dia kasus ini terbilang unik karena biasanya partai politik melaporkan KPU ke Bawaslu  sekarang malah warga melaporkan partai politik.

Parpol yang dilaporkan yakni, Partai Garuda Maluku karena dengan sengaja mencatut nama orang lain untuk masuk sebagai caleg DPRD Maluku tanpa sepengetahuan Caleg yang bersangkutan. 


"Tidak perlu saya sebut nama calegnya. Tapi ini memang benar. Dia melapor ke kami dan  saat ini diproses sidang dengan agenda pembacaan laporan pelapor," ujarnya. 


Menurut Subair berdasarkan laporan,  warga tersebut tidak mengetahui sedikit pun namanya dimasukan dalam daftar caleg mulai dari  tahapan persyaratan, berkas pendaftaran dan dokumen lainnya yang dimasukan ke KPU Maluku.

"Warga tersebut  baru tahu itu beberapa hari setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT) DPRD Maluku," terangnya. 


Subair mengungkapkan, dalam sidang, DPD Partai Garuda Maluku telah mengakui bahwa itu murni kesalahan  melalui Liaison Officer (LO) partai.

Selain itu, ada juga beberapa nama sengaja dimasukan tapi telah dicoret oleh KPU atas permintaan Partai Garuda. Namun dari sekian nama itu, ada satu nama yang tersisa. 

"Satu nama tersisa ini yang kemudian mengadu ke Bawaslu setelah pengumuman DCT. Dia juga pernah menjadi anggota Pantarlih tahun ini," jelas Subair. 


Subair mengaku, kendati DPD Partai Garuda Maluku sudah meminta maaf dan mengakui kesalahan mereka, namun sidang tetap akan dilanjutkan. 


"Karena untuk mencoret yang bersangkutan dari DCT, maka harus ada keputusan dari Bawaslu. Makanya meskipun sudah selesai, tapi sidang akan terus dilakukan sesuai mekanismenya," ucapnya.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023