Bawaslu Maluku memproses partai politik yang dilaporkan seorang warga setempat telah memasukan namanya dalam daftar calon anggota legislatif tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
"Ada warga yang melapor namanya masuk dalam caleg DPRD Maluku, sementara yang bersangkutan tidak pernah mendaftar ke partai dan diberitahu," kata Ketua Bawaslu Maluku Subair di Ambon, Kamis
Menurut dia kasus ini terbilang unik karena biasanya partai politik melaporkan KPU ke Bawaslu sekarang malah warga melaporkan partai politik.
Parpol yang dilaporkan yakni, Partai Garuda Maluku karena dengan sengaja mencatut nama orang lain untuk masuk sebagai caleg DPRD Maluku tanpa sepengetahuan Caleg yang bersangkutan.
"Tidak perlu saya sebut nama calegnya. Tapi ini memang benar. Dia melapor ke kami dan saat ini diproses sidang dengan agenda pembacaan laporan pelapor," ujarnya.
Menurut Subair berdasarkan laporan, warga tersebut tidak mengetahui sedikit pun namanya dimasukan dalam daftar caleg mulai dari tahapan persyaratan, berkas pendaftaran dan dokumen lainnya yang dimasukan ke KPU Maluku.
"Warga tersebut baru tahu itu beberapa hari setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT) DPRD Maluku," terangnya.
Subair mengungkapkan, dalam sidang, DPD Partai Garuda Maluku telah mengakui bahwa itu murni kesalahan melalui Liaison Officer (LO) partai.
Selain itu, ada juga beberapa nama sengaja dimasukan tapi telah dicoret oleh KPU atas permintaan Partai Garuda. Namun dari sekian nama itu, ada satu nama yang tersisa.
"Satu nama tersisa ini yang kemudian mengadu ke Bawaslu setelah pengumuman DCT. Dia juga pernah menjadi anggota Pantarlih tahun ini," jelas Subair.
Subair mengaku, kendati DPD Partai Garuda Maluku sudah meminta maaf dan mengakui kesalahan mereka, namun sidang tetap akan dilanjutkan.
"Karena untuk mencoret yang bersangkutan dari DCT, maka harus ada keputusan dari Bawaslu. Makanya meskipun sudah selesai, tapi sidang akan terus dilakukan sesuai mekanismenya," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023