Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana rudapaksa secara berlanjut yang dilakukan terdakwa Markus Tehupuring (MT) terhadap anak kandungnya.

Ketua majelis hakim PN Ambon Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Ambon, Senin, menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kemudian dilanjutkan pemeriksaan empat orang saksi.

JPU Kejari Ambon Elsye B. Leunupun dalam dakwaannya mengatakan terdakwa diduga melakukan tindak pidana tersebut terhadap salah satu anak kandungnya yang masih di bawah umur sejak tahun 2017.

Kejadian tersebut dilakukan secara berlanjut sehingga akhirnya korban melahirkan empat orang anak dan tidak bisa melanjutkan pendidikannya.

Perbuatan yang dilakukan pria berusia di atas 50 tahun dan berprofesi sebagai supir ini menggunakan berbagai alasan bujukan terhadap korban yang tinggal serumah dengan terdakwa.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.

Dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, majelis hakim juga mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari adanya kecurigaan warga, sehingga kejadian itu dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat pada akhir 2023.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024