Ambon (ANTARA) - Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) Maluku mendesak aparat Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) agar mempercepat penanganan kasus pemerkosaan terhadap siswi MTs di Bula, SBT.
“Kami dari Rummi sangat menyesali atas kasus yang telah terjadi terhadap siswa MTs. Oleh Karena itu, kami mendesak pihak kepolisian agar secepatnya mengusut tuntas kasus rudapaksa yang diduga dilakukan oleh oknum dari anak anggota DPRD Kabupaten SBT itu,” kata Direktur RUMMI Maluku Fadel Rumakat, di Ambon, Kamis (2/3).
DI berharap, Polres SBT tidak lambat dalam mengusut tuntas kasus kejahatan tersebut berdasarkan amanat UU Nomor 2, Tahun 2002 pasal 13, yakni tugas kepolisian meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Merujuk pada pelaporan pihak korban tertanggal 15 Februari 2023 kepada pihak Penyidik untuk melakukan proses penyelidikan terhadap pelaku, maka dari itu, kami berharap pihak kepolisan secepatnya menangkap pelaku dan transparan dalam mengusut tuntas kasus amoral ini,” ujarnya.
Baca juga: Polisi selidik terduga pelaku rudapaksa siswi SMP di SBT
Sementara itu, Kapolres SBT SBT AKBP Agus Joko Nugroho mengakui saat ini penyidik sudah memeriksa lebih dari tujuh saksi dalam kasus pemerkosaan terhadap siswi tersebut.
Mereka yang diperiksa adalah saksi korban, terlapor dan para saksi lainnya yang tidak dapat disebutkan inisial masing-masing.
“Sudah lebih dari tujuh orang yang kita periksa dari pengembangan laporan, baik dari saksi-saksi maupun terduga pelaku, saksi pelapor dan saksi dari terlapor juga sudah kita periksa. Segera dilakukan gelar perkara untuk bisa dinaikkan proses sidik atau tidak,” kata Kapolres.
Kapolres menegaskan pihaknya tetap profesional karena kasus ini melibatkan anak salah satu Ketua Fraksi DPRD SBT dan anak Wakil Ketua DPRD SBT.
“Kami tetap profesional dalam kasus ini. Kami tidak mau ada anggapan pilih kasih,”ucapnya.
Diberitakan, sebanyak empat orang, termasuk anak pimpinan DPRD SBT diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di kelas IX MTs tersebut.
Baca juga: Hakim vonis penjara seumur hidup kakek pelaku pencabulan tujuh anak dan cucu di Ambon
Peristiwa ini bermula pada September 2022, di mana korban diduga berpacaran dengan oknum anak seorang pimpinan fraksi di DPRD Seram Bagian Timur.
Berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga, peristiwa itu bermula dari ajakan oknum tersebut ke rumah orang tuanya di Jalan Pesan, Kota Bula. Ia kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri di salah satu bengkel di depan rumah ayahnya.
Perbuatan itu berlanjut pada Oktober dengan lokasi yang berbeda yakni di sekolah pelaku dan korban.
Saat itu, korban dipaksa menuruti kemauan pelaku. Jika menolak, ia mengancam akan menyebarkan informasi terkait persetubuhan mereka di bengkel sebelumnya. Dengan ketakutan, korban terpaksa mengikuti keinginan pelaku. Namun, bukan hanya pelaku, korban juga dipaksa melayani nafsu bejat tiga pelaku lainnya.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, Iwan, korban berulang kali diperkosa pelaku dan teman-temannya hingga Januari 2023.
Baca juga: 50 kasus pelecehan seksual terhadap anak di Maluku selama 2022
Kasus ini terbongkar saat keluarga mencurigai korban yang mengeluh sakit di daerah intimnya. Selain itu, terdapat memar di bagian leher dan punggung korban.
Setelah diinterogasi oleh keluarga, korban mengungkapkan peristiwa kelam yang dialaminya. Selain pelaku, korban mengaku salah satu pelaku merupakan anak wakil ketua DPRD Seram Bagian Timur.
Pihak keluarga korban sudah melakukan visum terhadap dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Seram Bagian Timur, pada Rabu (15/2/). Sementara pihak keluarga terduga pelaku belum dapat dimintai konfirmasi.
Karena kejadian ini, korban sempat nekat untuk mengakhiri hidupnya karena diduga depresi dan tidak kuat menahan malu karena atas peristiwa yang terjadi.
Hal ini diketahui, dari sepucuk surat yang ditemukan oleh kelurganya. Surat tersebut berisikan permohonan maaf kepada keluarganya, dan kronologi yang dialaminya sejak September 2022 hingga Januari 2023 itu.
Di dalam surat itu, korban mengaku gila, dan depresi sehingga siap bunuh diri karena terlanjur malu atas musibah yang dialaminya.
“Kalau mau bilang gila, beta (saya) memang sudah gila. Kalau mau bilang stres beta bahkan frustrasi. Bunuh diri pun beta siap,” tulis korban dalam kutipan isi suratnya.
Baca juga: Polisi tangkap petani biadab rudapaksa anak kandung di Aru