Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 yang melibatkan lima komisioner KPU ke Pengadilan Tipikor Ambon, Maluku.
"Pelimpahan perkara ini dilakukan tim penuntut umum dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Fauzan Arif Nasution dan diterima PTSP Pengadilan Negeri Ambon," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Senin.
Selain melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) juga menyerahkan surat dakwaan terhadap lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
Para tersangka adalah MD alias Mustafa selaku Ketua KPU Kepulauan Aru, MAK alias Muhammad Adjir, YSL alias Yoseph, KR alias Renan dan TJP alias Tina.
Ada pun pasal yang didakwakan oleh JPU kepada lima orang terdakwa itu adalah primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncrto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu subsidair melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka tersebut saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Ambon setelah sebelumnya ditahan oleh jaksa penuntut umum 17 Januari 2024.
Setelah pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan maka kewenangan penahanan terhadap kelima terdakwa beralih menjadi kewenangan majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Setelah pelimpahan perkara maka selanjutnya JPU Kejari Aru menunggu penetapan jadwal sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan perkara tersebut.
Sementara juru bicara Kantor PN Ambon Rahmat Selang secara terpisah mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Kepulauan Aru bersama lima tersangka itu.
"Majelis hakim Tipikor segera dibentuk untuk menangani perkara dimaksud dan dijadwalkan pekan depan sudah dilakukan sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan tim JPU," ujar Rahmat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Pelimpahan perkara ini dilakukan tim penuntut umum dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Fauzan Arif Nasution dan diterima PTSP Pengadilan Negeri Ambon," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Senin.
Selain melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) juga menyerahkan surat dakwaan terhadap lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
Para tersangka adalah MD alias Mustafa selaku Ketua KPU Kepulauan Aru, MAK alias Muhammad Adjir, YSL alias Yoseph, KR alias Renan dan TJP alias Tina.
Ada pun pasal yang didakwakan oleh JPU kepada lima orang terdakwa itu adalah primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncrto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu subsidair melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka tersebut saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Ambon setelah sebelumnya ditahan oleh jaksa penuntut umum 17 Januari 2024.
Setelah pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan maka kewenangan penahanan terhadap kelima terdakwa beralih menjadi kewenangan majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Setelah pelimpahan perkara maka selanjutnya JPU Kejari Aru menunggu penetapan jadwal sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan perkara tersebut.
Sementara juru bicara Kantor PN Ambon Rahmat Selang secara terpisah mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Kepulauan Aru bersama lima tersangka itu.
"Majelis hakim Tipikor segera dibentuk untuk menangani perkara dimaksud dan dijadwalkan pekan depan sudah dilakukan sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan tim JPU," ujar Rahmat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024