Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai kuota impor daging sapi seharusnya mengacu kepada rekomendasi Kementerian Pertanian.

“Harusnya kuota itu ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menko Perekonomian. Bapanas yang mengeksekusi dan Kemendag,” kata dia melalui siaran pers yang diterima di Ambon, Selasa.

 Ia menyampaikan hal itu menanggapi adanya dugaan pemangkasan  volume impor daging sapi  yang sudah ditetapkan sebesar 400 ribu ton menjadi 147 ribu ton oleh Badan Pangan Nasional. 

 Pemangkasan volume impor daging sapi  tersebut dilakukan Bapanas disaat kebutuhan rakyat sedang sangat besar.

Khudori menerangkan, dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian,  Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut. 

“Kemendag ngeluarin persetujuan impor. Bapanas penugasan diberikan ke siapa.  Ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang neraca komoditas,” papar dia.

Khudori menerangkan, bahwa kuota impor merupakan bagian dari data- yang ada di neraca komoditas termasuk soal pasokan dan suplai.

Dari informasi yang beredar Kementerian Perdagangan hingga kini mengambil sikap untuk tak mengeluarkan izin impor karena volume yang ditetapkan Bapanas menyelisihi hasil Rakor Kemenko Perekonomian. 

Sesuai ketentuan, hasil Rakor Kemenko Perekonomian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Pertanian untuk mengeluarkan izin rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). 

Sedangkan untuk produk industri harus mendapat rekomendasi Kementerian Perindustrian. 

 

Pewarta: Relis

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024