Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku melakukan penertiban dengan mencopot alat peraga kampanye (APK) yang masih terpajang di ruang publik.

“Kita sebelumnya sudah memberikan imbauan kepada peserta Pemilu segera membersihkan APK. Hari ini kan sudah masuk masa tenang, makanya kita melakukan pembersihan secara serentak,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Maluku Daim Baco Rahawarin, di Ambon, Minggu.

Bawaslu dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencopot puluhan APK yang masih tarpajang di beberapa titik, salah satunya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon.

"Untuk APK yang masih terpajang di sisi-sisi jalan, hari ini juga sudah kita copot mengingat kini sudah pada tahapan masa tenang Pemilu," ujarnya.

Ia mengatakan, peserta Pemilu juga diimbau agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Menurutnya, setiap APK yang masih terpasang di masa tenang Pemilu, itu berarti sudah termasuk dalam kategori kampanye di luar jadwal.

“Jadi kalau masih ada APK berarti itu merupakan kampanye di luar jadwal termasuk di media sosial juga. Sehingga akan masuk tindak pidana,” katanya menerangkan.

Dijelaskan, APK dan bahan kampanye Pemilu harusnya sudah diturunkan pada 10 Februari 2024 pukul 00.00 WIT tepatnya di hari terakhir masa tahapan kampanye.

APK yang ditertibkan pun dari berbagai macam Caleg maupun Parpol baik untuk Capres - Cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu Maluku Subair mengatakan, penertiban APK bukan baru pertama kali dilakukan Bawaslu. Pada Pemilu 2019, hal ini juga sudah dilakukan lantaran terlalu banyak.

Nantinya, APK yang dicopot tersebut akan dijadikan alat bukti untuk pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Maluku.

“Kami pastikan dua hari ke depan semuanya sudah bersih dari APK,” ucap Subair.

 

Pewarta: Winda Herman

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024