Kanwil Kemenkumham Maluku mencatat saat ini terdapat 84 orang asing di Ambon yang terdata oleh kantor imigrasi setempat.

"Dari 84 tersebut, 76 orang di antaranya warga Belanda, Jerman 3 orang, serta Thailand, Amerika Serikat, Tiongkok, dan Spanyol masing-masing satu orang," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku Jayanta Surbakti di Ambon, Kamis.

Jayanta mengemukakan hal itu ketika mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo pada rapat koordinasi dan pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing Kota Ambon.

Menurut dia, semua orang asing tersebut merupakan pemegang izin kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.

Sesuai dengan semangat undang-undang, kata dia, orang asing boleh masuk, tinggal, dan melakukan kegiatan di Indonesia.

"Syaratnya orang asing dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara, serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban," ujarnya.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 69 ayat (1), dibentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri atas instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.

"Jadi, tidak hanya keimigrasian, tetapi juga unsur-unsur terkait yang hubungannya dengan orang asing," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa saat ini bergulir regulasi dan kebijakan mempermudah izin tinggal di Indonesia bagi warga asing untuk menarik wisatawan mancanegara.

"Ini merupakan salah satu insentif nonfiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing untuk tinggal dan berkontribusi positif pada perekonomian Indonesia di tengah kondisi ekonomi global yang makin dinamis," kata Jayanta.

Dalam pengawasan orang asing, dia mengajak semua pemangku kepentingan terkait menyadari ini adalah tanggung jawab bersama.



Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Ambon Roby Sapulete mengatakan bahwa perkembangan perekonomian dan perdagangan global yang menuntut kemudahan pergerakan tidak hanya pada barang dan modal, tetapi juga bagi pergerakan manusia.

"Hal ini selanjutnya berimplikasi pada hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpu pada hubungan antarnegara, tetapi juga akan bertumpu pada hubungan antarmasyarakat," kata Roby.

Untuk itu, kata dia, pemerintah perlu mempermudah perlintasan manusia dalam rangka meningkatkan perekonomian bangsa diiringi peningkatan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak.

Roby mengemukakan bahwa semua pihak tidak boleh terus menutup diri dari tren pemberian kemudahan perlintasan manusia hanya karena ketakutan akan dampak negatif yang mungkin timbul karena di balik itu ada peningkatan perekonomian bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat.

"Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk kurangi ekses negatif ini ialah dengan upaya peningkatan penegakan hukum di bidang keimigrasian," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 84 orang asing terdata di Ambon hingga saat ini

Pewarta: John Soplanit

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024