Ambon (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melakukan penguatan budaya anti korupsi sebagai komitmen membangun zona Integritas dan mewujudkan pelayanan publik yang prima.
"Membangun budaya anti korupsi di seluruh elemen bangsa merupakan upaya membangun peradaban bebas dari korupsi," kata Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo dalam keterangan yang diterima di Ambon, Kamis.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Pejabat Administrator dan Pengawas pada Kantor Wilayah Maluku.
"Korupsi bukan lagi hal baru, tetapi sudah membudaya dan menjadi extraordinary crime. Oleh karena itu, pemberantasannya tidak bisa dilakukan oleh penegak hukum saja, tetapi harus melibatkan seluruh komponen bangsa, termasuk ASN," ujar Hendro.
Hendro mengatakan ada berbagai bentuk korupsi yang sering terjadi di lingkungan instansi pemerintah, seperti suap, pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.
"Perilaku korup ini tidak mengenal orang kaya atau miskin, dan tidak memandang pangkat atau jabatan. Perilaku korup ini terbentuk karena ketidakpedulian orang lain yang ada di sekitar saat melakukan sesuatu yang salah," tegasnya.
Lebih lanjut, Hendro menekankan budaya anti korupsi harus ditanamkan sejak dini, melalui pendidikan formal dan informal.
"Budaya anti korupsi juga harus ditanamkan kepada ASN dan menjadi salah satu soft competency yang harus dimiliki. Disamping itu, budaya anti korupsi juga dapat disebarluaskan melalui pendekatan keagamaan," jelasnya.
Kegiatan Penguatan Budaya Anti Korupsi ini merupakan salah satu upaya Kanwil Kemenkumham Maluku untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Menurutnya, hal ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, yang ingin mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang bersih dan bebas dari korupsi.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI.