Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku Utara (Malut) mengidentifikasi ragam potensi indikasi geografis pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Provinsi Malut berupa mangga dodol hitam sampai sagu rumbia jadi potensi lokal di daerah ini.
"Beberapa hasil penelusuran tim kami, seperti di Morotai ada mangga dodol hitam, dan Anggrek Waibula. Di Halmahera Tengah ada sagu rumbia, ikan garam yoi, dan pala Patani, dan masih banyak lagi," kata Kepala Kemenkumham Malut, Purwanto saat menyampaikan sambutan pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) yang diselenggarakan Kemenkumham Malut dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bertempat di Royal Resto Ternate, Kamis.
Dia menyebut, potensi indikasi geografis yang memiliki kekhasan suatu daerah asal tersebut, merupakan produk yang lahir dari faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya.
Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto menyampaikan hasil identifikasi beberapa potensi tersebut. Purwanto berujar bahwa Kanwil Kemenkumham Malut terus berupaya melakukan pencatatan potensi indikasi geografis mengingat ragam kekayaan alam dan kreativitas masyarakat di Moloku Kieraha.
Selain itu, Purwanto menyampaikan bahwa di Tidore ada jeruk Sabalaka, Bawang Topo, Pala Tidore. Di Halmahera Selatan ada Duku Bacan, Kopi Belanda. Termasuk potensi lainnya di seluruh Kabupaten/Kota.
Purwanto tak menampik bahwa potensi indikasi geografis tersebut ditargetkan akan didaftarkan pada DJKI.
Olehnya itu, Purwanto meminta sinergitas pemerintah daerah, komunitas, Masyarakat Pemilik Indikasi Geografis (MPIG), unsur masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong potensi indikasi geografis tersebut.
"Mendorong potensi personal dan komunal membutuhkan sinergitas seluruh pihak, untuk selalu membuka diri, memfasilitasi, dan bersama-sama memajukan kekayaan intelektual, demi pemajuan ekonomi kreatif di Malut," ujar Purwanto.
Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah menerangkan bahwa di tahun 2024 ini merupakan tahun tematik indikasi geografis. Olehnya itu sinergitas dengan seluruh pihak menjadi sangat penting.
"Pengukuhan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) merupakan bentuk sinergitas Kemenkumham Malut dengan berbagai pihak untuk mendorong dan memfasilitasi seluruh potensi indikasi geografis," ungkap Aisyah.
Dalam IP Talks, Analis Kekayaan Intelektual DJKI, Erni Purnamasari menjelaskan terkait potensi indikasi geografis, yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Erni mengakui bahwa Maluku Utara memiliki ragam kekayaan alam dan kreativitas dari masyarakat di setiap daerah. Hal tersebut dapat menjadi potensi indikasi geografis yang dapat didaftarkan pada DJKI.
"Produk potensi indikasi geografis tersebut bisa bersumber dari sumber daya alam, barang kerajinan tangan, dan/atau, hasil industri," ungkap Erni.
Kegiatan MIPC merupakan wadah yang baik mempertemukan beragam unsur mulai dari Kemenkumham, pemerintah daerah kabupaten/kota di Malut, akademisi, masyarakat, untuk dapat bersinergi mendorong kekayaan intelektual yang ada di Malut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham identifikasi potensi produk kekayaan alam Malut
Kanwil Kemenkumham identifikasi potensi produk kekayaan alam Malut
Kamis, 27 Juni 2024 18:50 WIB