Ditresnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) dan  Polres jajaran  menangani 25 kasus penyalahgunaan narkoba di daerah itu  dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2024.

Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Bambang Suharyono di Ternate, Jumat, menjelaskan bahwa rincian 25 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut yang ditangani Ditresnarkoba sebanyak sembilan kasus, kemudian Polres Ternate sebanyak lima kasus, Polres Halmahera Barat empat kasus, Polres Halmahera Utara dan Polres Halmahera Selatan masing-masing dua kasus.

"Selanjutnya Polresta Tidore, Polres Halmahera Tengah dan Polres Kepulauan Sula masing-masing menangani satu kasus penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Dari keseluruhan kasus, sejumlah 17 kasus masih dalam proses penyidikan, tiga kasus tahap I dan lima kasus sudah selesai melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Kabid Humas menerangkan bahwa dalam penanganan kasus tersebut telah diamankan 28 orang yang kesemuanya adalah laki-laki.

Baca juga: Polda Malut sita ratusan miras dalam operasi jelang Ramadhan

Sementara itu untuk barang bukti narkoba yang berhasil diamankan yakni 2.811,89 gram ganja dan 60,18 gram sabu-sabu.

Oleh karena itu, Polda Malut mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba menyusul penangkapan satu tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja.

Kabid Humas mengatakan pentingnya partisipasi masyarakat dengan memberikan informasi kepada kepolisian mengenai pelaku narkoba. Hal ini dianggap sebagai langkah konkret dalam menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatif narkotika.

Dirinya menyebut, sebelumnya, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate mengamankan seorang remaja berinisial HA alias Akbar, laki-laki (19 tahun), terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Selain terduga tersangka, Tim juga mengamankan barang bukti satu sachet plastik bening diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 29,97 gram, satu sachet plastik bening berukuran sedang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,69 gram, satu unit Handphone beserta kartu SIM, satu buah kantong plastik berwarna merah diduga berisi batang ganja serta satu buah kardus.

Dia mengatakan, imbauan tersebut disampaikan dalam upaya bersama untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba di Kota Ternate.Polda Malut Melalui


Baca juga: Polda Malut siapkan operasi pekat jelang Bulan Suci Ramadhan

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024