Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menyita ratusan kantong minuman keras (miras) dari berbagai jenis pada hari pertama hingga hari keempat dalam pelaksanaan Operasi Pekat Kie Raha I 2024 menjelang Ramadhan 1445 Hijriah.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Bambang Suharyono di Ternate, Rabu, mengatakan, sebanyak ratusan plastik dan puluhan botol serta kaleng minuman keras telah disita personel dalam operasi itu.

"Minuman keras yang diamankan ini mulai tanggal 1 hingga 5 Maret 2024. Jumlah barang bukti minuman keras yang disita mencapai 272 kantong plastik berukuran 600 ml dari jenis captikus, serta beberapa botol besar dan kaleng miras dari jenis yang sama," ujarnya.

Selain itu, terdapat juga miras jenis captikus akar yang disita sebanyak 15 kantong plastik dan 9 botol.

Tidak hanya itu, personel operasi Pekat juga menyita 60 botol dan 2 kaleng bir hitam, 34 botol dan 50 kaleng bir putih, serta 1 botol Black Label dan 1 botol Singleton.

Baca juga: Polda Malut gandeng pelajar kampanye penggunaan medsos bijak

"Penyitaan miras dilakukan di berbagai lokasi di Ternate, termasuk di Kelurahan Santiong, Kelurahan Dufa-Dufa, dan Kelurahan Gamalama. Personel operasi Pekat juga menangkap dua orang sebagai pemilik miras tersebut," ujarnya.

Kabid Humas menegaskan bahwa larangan ini bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan hukum. Dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas, terutama menjelang Ramadhan 1445 H.

Diketahui bahwa menjual atau mengonsumsi miras memiliki implikasi hukum yang serius, diantaranya dapat mengganggu kamtibmas menjelang Ramadhan.

Untuk itu, Polda Maluku Utara mengintensifkan patroli dan pengawasan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Langkah ini diambil untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci bagi umat Islam serta memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan damai," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Maluku Utara memusnahkan barang bukti minuman keras ilegal di Mako Ditsamapta Polda Maluku Utara yang dipasok dari Provinsi Sulawesi Utara dan Pulau Halmahera dengan nilai sebesar Rp3,2 miliar.

Baca juga: Polda Malut ajak kaum milenial perangi penyebaran hoaks

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024