DPRD Kota Ambon meminta semua perusahaan dapat memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan yang bekerja di perusahaannya.

"Saya minta dan ingatkan lagi pihak perusahaan jangan mengabaikan THR karyawan. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban itu," kata Wakil Ketua DPRD Ambon Rustam Latupono, di Ambon, Kamis.

Menurut dia, pemberian THR kepada pekerja sudah menjadi satu kewajiban setiap tahunnya. Kewajiban ini juga diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

"Dalam aturan juga diatur sekaligus dengan sanksinya. Jadi harus segera eksekusi," ujarnya.

Politisi itu menjelaskan, dalam aturannya pembayaran THR ini harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ia menegaskan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit bagi pekerja.

Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus diprioritaskan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan sosial di masyarakat.

Dalam upaya memastikan kepatuhan perusahaan, DPRD akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga terkait, untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan pembayaran THR secara tepat waktu.

Rustam meminta Pemkot Ambon melalui dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR tahun ini, karena tindakan hukum dapat diambil terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

"Ini juga harus diawasi ketat pemerintah sehingga jika kedapatan ada perusahaan yang nakal, bisa langsung diberi sanksi," pintanya.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024