Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina mengatakan saat ini penyidik Pidsus kejati kembali melanjutkan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga provinsi kepada Kwarda Gerakan Pramuka Maluku.
"Untuk kasus Kwarda Pramuka sebesar Rp2 miliar itu sudah jalan lagi dan sedang ditangani Pidsus Kejati Maluku," kata Aizit kepada wartawan di Ambon, Selasa.
Penanganan perkara ini sempat ditangguhkan karena memasuki masa tenang Pemilu serentak 2024, dan ada pihak-pihak dalam perkara ini yang sementara mencalonkan diri sebagai kontestan pemilu.
Saat itu, ada surat edaran Jaksa Agung RI menyangkut penghentian sementara penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Sesuai surat edaran Jaksa Agung saat itu, kasus yang diduga melibatkan pihak kontestan Pemilu ditangguhkan sementara, seperti kasus dana hibah ke Kwarda Gerakan Pramuka Maluku," ucapnya.
Namun, saat ini penyelidikan perkara tersebut kembali dilanjutkan dan tangani Bidang Pidsus Kejati Maluku karena proses Pemilu serentak 2024 telah selesai.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi pada akhir Januari 2024 mengakui pihaknya melakukan pendalaman serta penambahan data terhadap sejumlah perkara dugaan tipikor termasuk dana hibah Dispora provinsi kepada Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Maluku sebesar Rp2 miliar.
"Sebelum dilakukan penyelidikan, kami mendalami data-datanya, termasuk proyek pembangunan rumah perbatasan yang sementara dilakukan penambahan data," ujarnya.
Jaksa juga telah memanggil sekitar 30 orang untuk permintaan keterangan dalam perkara ini di antaranya bendahara Dispora Maluku dan Bendahara Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Untuk kasus Kwarda Pramuka sebesar Rp2 miliar itu sudah jalan lagi dan sedang ditangani Pidsus Kejati Maluku," kata Aizit kepada wartawan di Ambon, Selasa.
Penanganan perkara ini sempat ditangguhkan karena memasuki masa tenang Pemilu serentak 2024, dan ada pihak-pihak dalam perkara ini yang sementara mencalonkan diri sebagai kontestan pemilu.
Saat itu, ada surat edaran Jaksa Agung RI menyangkut penghentian sementara penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Sesuai surat edaran Jaksa Agung saat itu, kasus yang diduga melibatkan pihak kontestan Pemilu ditangguhkan sementara, seperti kasus dana hibah ke Kwarda Gerakan Pramuka Maluku," ucapnya.
Namun, saat ini penyelidikan perkara tersebut kembali dilanjutkan dan tangani Bidang Pidsus Kejati Maluku karena proses Pemilu serentak 2024 telah selesai.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi pada akhir Januari 2024 mengakui pihaknya melakukan pendalaman serta penambahan data terhadap sejumlah perkara dugaan tipikor termasuk dana hibah Dispora provinsi kepada Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Maluku sebesar Rp2 miliar.
"Sebelum dilakukan penyelidikan, kami mendalami data-datanya, termasuk proyek pembangunan rumah perbatasan yang sementara dilakukan penambahan data," ujarnya.
Jaksa juga telah memanggil sekitar 30 orang untuk permintaan keterangan dalam perkara ini di antaranya bendahara Dispora Maluku dan Bendahara Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024