Ambon (Antara Maluku - Kejaksaan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial tahun anggaran 2009 senilai Rp10 miliar dan dana hibah Rp18 miliar yang melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat pemkab.

"Untuk sementara kami baru memanggil Sekda Aru, G.A.A Gainau berdasarkan surat perintah kejaksaan untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dobo Sila Pulungan,  ketika dihubungi dari Ambon, Selasa.

Pemanggilan Sekda Aru sudah dilakukan jaksa sejak Jumat (12/7) lalu dan rencananya mantan bendahara sekertariat daerah Elivas Leua juga akan dipanggil guna dimintai keterangan, termasuk tim badan anggaran Pemkab Kepulauan Aru.

Sekda diperiksa seputar penggunaan dana Bansos serta dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2009.

Menurut Kajari, sebenarnya kasus ini sudah berjalan sejak Februari 2013 lalu namun tertunda akibat proses eksekusi mantan Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko selaku terpidana kasus korupsi dana APBD setempat 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar.

"Prosesnya baru sebatas tahap penyelidikan jadi belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka, kecuali sudah digelar perkara dan ada unsur kerugian negara atau daerah lalu ditingkatkan menjadi penyidikan baru kita tetapkan calon tersangkanya," kata Kajari.

Untuk itu jaksa masih mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan tambahan baik dari pejabat, mantan pejabat Aru maupun para penerima dana bantuan sosial dan dana hibah.

Dana Bansos senilai Rp10 miliar tahun anggaran 2009 serta dana hibah Rp18 miliar bersumber dari APBD Aru Tahun Anggaran 2009 ini terakomodir dalam Daftar Pengguna Anggaran (DPA) sekertariat daerah.

Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan keterangan serta dokumen audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang belanja hibah yang diperoleh jaksa menyebutkan, sesuai mekanisme harusnya penyeluran dana tersebut direalisasikan ketika ada proposal permohonan bantuan yang dibuat pihak tertentu.

Misalnya organisasi kemasyarakatan, pemuda, keagamaan ataupun organisasi lainnya, namun kenyataan penyalurannya tidak tepat sasaran.

"Mekanisme penyaluran dana Bansos atau hibah biasanya dilakukan setelah ada pengajuan proposal yang dibuat organisasi masyarakat ke bupati baru dana ini diberikan, tapi untuk sementara dari keterangan dan dokumen hasil audit BPK ternyata dana ini salah sasaran," jelas Kajari.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013