Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggencarkan sosialisasi menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kegiatan sosialisasi ini digelar dalam rangka mewujudkan netralitas ASN pada Pemilukada sesuai Surat Edaran No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pilkada, " kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Selasa.
Ia menyatakan, dalam surat edaran jelas bahwa mewujudkan netralitas ASN, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS, maka setiap kepala daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN melalui sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi ini bukan baru sekali dilaksanakan tetapi sudah berkali -kali sebelum menghadapi pemilu serentak, pada Februari 2024.
Hasil pengawasan hanya ditemukan satu ASN yang melakukan pelanggaran dari sekian ribu ASN yang ada di kota Ambon.
"Jadi Sosialisasi ini harus dilakukan berkali-kali dan di akhir kepemimpinan saya lakukan, dan nantinya akan diteruskan oleh pejabat Wali Kota Ambon selanjutnya," katanya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan, ASN memiliki asas netralitas dan disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Karena itu mari kita gunakan saja hak pilih jangan gunakan kesempatan dalam politik. Ini momentum yang tepat bagi saya untuk menyampaikan tugas kita menjelang Pilkada 2024," katanya.
Pihaknya berharap dari sosialisasi yang dilaksanakan, akan membuka wawasan ASN tentang asas netralitas ASN sehingga dapat lebih berhati-hati, terutama dalam berinteraksi di media sosial.
Dirinya menambahkan, dengan tetap menjaga netralitas, maka ASN tidak ada beban, saat pemimpin definitif kota ini dilantik.
"Jadi lebih baik kita netral saja. Pemimpin yang baik tidak mungkin menghukum ASN yang netral," kata Bodewin.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Kegiatan sosialisasi ini digelar dalam rangka mewujudkan netralitas ASN pada Pemilukada sesuai Surat Edaran No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pilkada, " kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Selasa.
Ia menyatakan, dalam surat edaran jelas bahwa mewujudkan netralitas ASN, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS, maka setiap kepala daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN melalui sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi ini bukan baru sekali dilaksanakan tetapi sudah berkali -kali sebelum menghadapi pemilu serentak, pada Februari 2024.
Hasil pengawasan hanya ditemukan satu ASN yang melakukan pelanggaran dari sekian ribu ASN yang ada di kota Ambon.
"Jadi Sosialisasi ini harus dilakukan berkali-kali dan di akhir kepemimpinan saya lakukan, dan nantinya akan diteruskan oleh pejabat Wali Kota Ambon selanjutnya," katanya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan, ASN memiliki asas netralitas dan disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Karena itu mari kita gunakan saja hak pilih jangan gunakan kesempatan dalam politik. Ini momentum yang tepat bagi saya untuk menyampaikan tugas kita menjelang Pilkada 2024," katanya.
Pihaknya berharap dari sosialisasi yang dilaksanakan, akan membuka wawasan ASN tentang asas netralitas ASN sehingga dapat lebih berhati-hati, terutama dalam berinteraksi di media sosial.
Dirinya menambahkan, dengan tetap menjaga netralitas, maka ASN tidak ada beban, saat pemimpin definitif kota ini dilantik.
"Jadi lebih baik kita netral saja. Pemimpin yang baik tidak mungkin menghukum ASN yang netral," kata Bodewin.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024