Puluhan pedagang di pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz) menuntut Pemerintah Kota ( Pemkot) memfasilitasi pembatalan kenaikan harga sewa kios yang dilakukan secara sepihak oleh pengelola PT Modern Multiguna.

Aksi demo pedagang dilakukan di Balai Kota Ambon, Rabu, menuntut Pemkot memperhatikan nasib para pedagang.

Ketua Perhimpunan Penghuni Pengusaha Pusat Perbelanjaan (P5AP), Edison menyerahkan pernyataan sikap berisi enam poin pernyataan yakni mendesak Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena agar berpihak dan memperhatikan nasib para pedagang.

Kedua, melakukan evaluasi sekaligus membatalkan kontrak dengan PT Moderen Multiguna, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang.

Ketiga, meninjau dan merubah nilai bagi hasil dan proyeksi keuntungan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

Selanjutnya, perjanjian kontrak harus diaudit oleh BPKP karena patut dicurigai, menurunkan harga sewa kios sebesar 50 persen dari nilai tagihan pungli, serta Pemkot harus memperpanjang kontrak selama lima tahun secara gratis kepada pedagang sebagai akibat dari keadaan force Majure (kerusuhan, gempa bumi, dan COVID-19).

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse menyatakan dirinya akan memfasilitasi pertemuan antara pihak PT Modern Multiguna, dengan perwakilan pedagang guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ia menjelaskan, mengingat perjanjian kerjasama telah ditandatangani sehingga kewenangan tak lagi dimiliki oleh Pemkot.

"Poin-poin tuntutan itu nanti kita akan bicarakan dan kita akan minta pihak Modern memaparkan kepada kami kenapa harga sewa naik seperti ini. Sehingga dari kedua belah pihak harus duduk bersama mencari solusi, " katanya.

Dirinya berharap, para pedagang dapat bersabar, karena Pemkot tidak akan membiarkan permasalahan ini terjadi berlarut-larut.

"Saya harap bapak/ibu semua tenang agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik sehingga mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak," ujarnya.

 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024