Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menuntut dua oknum polisi dari kepolisian daerah setempat, Za dan Zu terkait perkara dugaan pengguna narkoba, dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi dan Junet Pattiasina dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis.
Tuntutan jaksa tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon Haris Tewa didampingi dua hakim anggota.
JPU menyatakan bahwa barang bukti berupa satu buah kotak bening, satu buah alat hisap (bong) serta sedotan plastik dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: JPU ajukan banding kasus korupsi dana BOS SMKN 1 Ambon
Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sedangkan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan mereka.
Dua oknum polisi Za dan Zul ditangkap pada awal Januari 2024 usai membeli narkotika golongan satu jenis sabu dari Rinto yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian..
Satu paket sabu seharga Rp500 ribu itu kemudian digunakan kedua terdakwa di belakang Puskesmas Hitu, lalu kembali ke Kota Ambon dengan menggunakan mobil dinas kepolisian daerah setempat.
Menurut jaksa, terdakwa Zu awalnya menjemput Za di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon dengan menggunakan mobil dinas kepolisian jenis doble cabin.
Kemudian kedua terdakwa menuju Desa Hila, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah, di rumah kediaman Rinto sekitar pukul 15:30 WIT.
Baca juga: JPU Kejati Maluku ajukan kasasi korupsi pendapatan asli negeri Tawiri, begini penjelasannya
Setelah mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu, keduanya hendak pulang ke Kota Ambon, namun terdakwa Zu bertanya barang tersebut mau dipakai di mana dan dijawab Za agar dipakai di belakang gedung Puskesmas Hitu.
Kemudian pada pukul 19:00 WIT, keduanya kembali menuju Kota Ambon dan dicegat saksi Falentinus Seda bersama timnya dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu (bong), plastik klem bening tempat menyimpan sabu, serta satu buah kotak bening.
Sebelumnya, Falentinus bersama timnya telah menerima informasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Hitu.
Setelah diinterogasi, kedua terdakwa juga mengaku baru selesai mengkonsumsi sabu yang dibeli dari seseorang bernama Rinto.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa melalui penasihat hukumnya Jidon Batmomolin, Tri Hendra Unenor dan Abdurab Malbari.
Baca juga: JPU Kejati Maluku ajukan banding vonis 20 tahun terdakwa pembunuhan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi dan Junet Pattiasina dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis.
Tuntutan jaksa tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon Haris Tewa didampingi dua hakim anggota.
JPU menyatakan bahwa barang bukti berupa satu buah kotak bening, satu buah alat hisap (bong) serta sedotan plastik dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: JPU ajukan banding kasus korupsi dana BOS SMKN 1 Ambon
Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sedangkan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan mereka.
Dua oknum polisi Za dan Zul ditangkap pada awal Januari 2024 usai membeli narkotika golongan satu jenis sabu dari Rinto yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian..
Satu paket sabu seharga Rp500 ribu itu kemudian digunakan kedua terdakwa di belakang Puskesmas Hitu, lalu kembali ke Kota Ambon dengan menggunakan mobil dinas kepolisian daerah setempat.
Menurut jaksa, terdakwa Zu awalnya menjemput Za di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon dengan menggunakan mobil dinas kepolisian jenis doble cabin.
Kemudian kedua terdakwa menuju Desa Hila, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah, di rumah kediaman Rinto sekitar pukul 15:30 WIT.
Baca juga: JPU Kejati Maluku ajukan kasasi korupsi pendapatan asli negeri Tawiri, begini penjelasannya
Setelah mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu, keduanya hendak pulang ke Kota Ambon, namun terdakwa Zu bertanya barang tersebut mau dipakai di mana dan dijawab Za agar dipakai di belakang gedung Puskesmas Hitu.
Kemudian pada pukul 19:00 WIT, keduanya kembali menuju Kota Ambon dan dicegat saksi Falentinus Seda bersama timnya dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu (bong), plastik klem bening tempat menyimpan sabu, serta satu buah kotak bening.
Sebelumnya, Falentinus bersama timnya telah menerima informasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Hitu.
Setelah diinterogasi, kedua terdakwa juga mengaku baru selesai mengkonsumsi sabu yang dibeli dari seseorang bernama Rinto.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa melalui penasihat hukumnya Jidon Batmomolin, Tri Hendra Unenor dan Abdurab Malbari.
Baca juga: JPU Kejati Maluku ajukan banding vonis 20 tahun terdakwa pembunuhan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024