Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melakukan sertifikasi terhadap 12.122 ekor ikan hidup yang akan diekspor ke negara tujuan Hong Kong.

"Petugas karantina melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen, kesesuaian jenis dan jumlah komoditas, serta pemeriksaan fisik secara klinis," kata Kepala BKHIT Maluku Abdur Rohman di Ambon, Maluku, Jumat.

Ia mengatakan ekspor sebanyak 12.122 ekor jenis ikan hidup dengan berat total 11,5 ton milik PT Rajawali Laut Timur itu diangkut menggunakan kapal MV Cheung Kham Wah.

Berdasarkan data, periode Januari hingga Mei 2024, Rajawali Laut Timur telah melakukan ekspor ikan hidup ke Hong Kong sebanyak enam kali.

Dengan volume 103.596 ekor dan total nilai 1,5 juta dolar AS atau setara Rp25 miliar. Ekspor dilakukan langsung dari Ambon dan tercatat masuk ke Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Bea Cukai Ambon.

Ia menjelaskan pihaknya juga menyerahkan sertifikat perpanjangan Instalasi Karantina Ikan (IKI) ke PT Rajawali Laut Timur di perairan Teluk Ambon.

Pelaku usaha, katanya, tidak perlu mengajukan permohonan pengujian kesehatan ikan karena karantina sudah melakukan monitoring atau surveilans setiap bulan dan komoditi ikan dari PT Rajawali Laut Timur bebas dari hama dan penyakit ikan karantina (HPIK).

"Kapan saja pelaku usaha melaporkan rencana kegiatan ekspor, Karantina Maluku siap untuk melayani hingga ekspor berjalan lancar," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Rajawali Laut Timur Daniel Liaw mengaku terbantu dengan adanya sertifikat tersebut karena menjadi jaminan kesehatan komoditas perikanan.

"Dibalik komoditas yang sehat pasti ada jaminan kesehatan ikan yang baik. Ikan yang terjamin kesehatan mempermudah kita untuk proses ekspor agar komoditas perikanan kita sesuai dengan syarat dan masuk negara tujuan," katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024