Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap buah mangga guna mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
"Sejak awal Maret 2025 dilakukan pengiriman mangga dari Ambon ke wilayah lain di Maluku, sehingga pejabat karantina Maluku melakukan pemeriksaan secara administrasi dan kesehatan sesuai dengan UU 21 Tahun 2019," kata Kepala BKHIT Maluku Abdur Rochman di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, petugas karantina meneliti sampel dan melakukan pengamatan pada media pembawa yang memiliki tanda atau gejala adanya OPT/OPTK di Laboratorium Karantina Maluku.
Hasil pemeriksaan pada mangga yang berasal dari Ambon terdapat gejala serangan hama berupa adanya lubang dari kulit hingga daging buah.
Setelah diamati, serangan ini berasal dari Sternochetus frigidus (Fabricius) dengan nama lain penggerek biji manga frigidus, yakni kumbang termasuk dalam organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
"Kumbang ini dapat merusak buah mangga sehingga tidak layak dijual atau dimakan, " katanya.
Hasil pemeriksaan itu, katanya, akan ditindaklanjuti kepada instansi terkait agar dapat mengurangi serangan hama Sternochetus frigidus di Ambon.
Hal ini tentunya dapat menurunkan kualitas buah mangga yang akan diperdagangkan, sehingga penjual buah mangga akan mengalami kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh kumbang tersebut.
Ia menjelaskan, pihaknya gencar melakukan edukasi terkait prosedur pengiriman hewan dan tumbuhan sesuai dengan undang-undang kepada masyarakat.
"Edukasi itu selalu kami sampaikan dalam setiap kegiatan resmi maupun pemeriksaan di lokasi agar masyarakat tahu dokumen apa saja yang harus disiapkan sebelum mengirimkan hewan dan tumbuhan keluar daerah," katanya.
Ketentuan tersebut, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pada prosedurnya dijelaskan bahwa hewan, ikan, dan tumbuhan yang akan dilalulintaskan melalui pesawat atau kapal harus melewati pemeriksaan kesehatan.
Hal ini bertujuan mencegah masuknya hama, penyakit, atau organisme pengganggu yang dapat merugikan daerah tujuan lalu lintas.