Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Maluku melakukan upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi dengan menggelar uji sertifikasi tenaga jenjang enam dan tujuh bersama Balai Jasa Konstruksi (BJK) Wilayah VII di Kota Ambon.

“Kami berterima kasih untuk kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terutama BJK VII Jayapura dalam upaya pengembangan perguruan tinggi,” ujar Rektor Unpatti Ambon Freddy Leiwakabessy dalam keterangan tertulis diterima di Ambon, Sabtu.

Ia mengatakan kegiatan diikuti para alumnus Teknik Sipil Unpatti, Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), dan Politeknik Negeri Ambon itu sejalan dengan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menargetkan setiap perguruan tinggi harus mencapai indikator kinerja utama (IKU) untuk menghasilkan angka 80 persen dari jumlah lulusan yang terserap dunia kerja.

”Kegiatan ini menjadi satu kesempatan yang sangat baik bagi lulusan yang baru saja mendapatkan gelar sarjana,” katanya.

Dia menyebut dari lima aspek kolaborasi yang dapat memperkuat pengembangan perguruan tinggi, di antaranya perguruan tinggi sebagai penghasilan kader dan pemerintahan terdapat dunia usaha dan dunia industri, menjalankan komunitas dari pihak apapun, dan melibatkan media.

“Kelima aspek ini diyakini dapat mendorong perguruan tinggi untuk bergerak maju lebih dan bisa menjadi agenda rutin dan kami sebagai pimpinan di universitas bersedia melakukan kerjasama yang berkelanjutan,” katanya.

Ketua panitia kegiatan itu, Fajri Mohammad Wikantyoso, mengatakan kegiatan ini dalam rangka memberikan pengakuan akan kompetensi SDM vokasional, khususnya di politeknik dan universitas, serta mempersiapkan para lulusan dari institusi pendidikan, khususnya bidang konstruksi, agar memiliki bekal dalam menghadapi persaingan dunia kerja.

Dirinya berharap, dengan mengikuti kegiatan ini para peserta bisa mendapatkan pengakuan kompetensi yang tertuang dalam bentuk Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk dan upaya pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dalam kaitannya dengan ketentuan bahwa tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK),” katanya.

Kepala BJK VII Jayapura Chandra Permana mengungkapkan keberhasilan pembangunan selain diukur dengan kompetensi SDM, dimensi biaya, mutu, dan waktu, juga ditentukan kinerja bangunan yang mencakup kehandalan, berfungsi sesuai rencana, tercipta keselamatan dalam pelaksanaan, serta bermanfaat bagi masyarakat yang menggunakan.

Tujuan uji sertifikasi, katanya, menjamin kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dilaksanakan melalui uji kompetensi sesuai bidang yang dikuasai dengan harapan para mahasiswa yang lulus dapat lebih kompeten dan siap memasuki dunia kerja.

”Hal ini sejalan dengan strategi pemerintah untuk penyiapan sumber daya manusia yang andal dan terwujudnya SDM konstruksi yang kompeten,” ucapnya.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024