Seorang oknum anggota Polsek Namlea, Polres Buru atas nama Lukas Mokiha alias Lukman yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 60,88 gram sabu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon.

Ketua majelis hakim Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota menggelar sidang perdana di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Kejati Maluku Sity Rumalean.

JPU menjelaskan, penangkapan terdakwa Lukman oleh anggota BNNP Maluku sejak akhir Januari 2024 berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman paket diduga berisikan narkotika dengan alamat penerima Ruko Batumerah Blok C (Toko Sinjay Sejuk), Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Nama penerima paket dan nomor telepon genggam yang tertulis di bungkusan paket adalah Lukman, sedangkan pengirimnya bernama Yavan.

Menurut JPU, paket tersebut rencananya akan diantarkan kepada penerima di kawasan Pantai Wainitu, Kecamatan Nusaniwe,  Kota Ambon, sehingga para saksi yang merupakan anggota BNNP Maluku melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi Pantai Wainitu.

"Di lokasi tersebut, tim dari anggota BNNP Maluku berhasil menciduk Charles Lembang (BAP terpisah) yang menerima titipan paket dan Jefry Latuni yang turut membantu memantau situasi di lokasi pantai saat Charles menerima kiriman paket," jelas JPU.

Dari tangan kedua pelaku ini, tim BNNP Maluku menyita barang bukti berupa dua paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

kedua saksi lalu digiring ke Kantor BNNP Maluku guna diinterogasi dimana saksi Charles menjanjikan akan menggunakan sabu yang diambil dari paket tersebut untuk dikonsumsi bersama saksi Jefry.

Kepada tim BNNP Maluku, saksi Charles juga mengaku disuruh oleh seseorang bernama Zeth Simon Paais yang saat itu berada di LP Cipinang Jakarta agar dirinya mengaku sebagai penerima paket atas nama Lukman untuk mengambil barang tersebut.

Tim BNNP Maluku kemudian melakukan pengembangan pemeriksaan dan menghubungi nomor kontak atas nama Lukman yang tertera di bungkusan paket, sehingga diketahui kalau terdakwa Lukman adalah anggota Polsek Namlea di Polres Buru yang masih aktif bertugas.

Setelah mendatangi Polres Buru, tim berkoordinasi dengan Kapolres dan menuju Polsek Namlea menemui terdakwa untuk diinterogasi dan Lukman mengaku sejak awal Januari 2024 menghubungi saksi Yusli Kainama (anggota Polresta Pulau Ambon).

"Terdakwa meminta saksi Yusli coba menghubungi siapa di Jakarta yang bisa mendatangkan barang sabu untuk dipakai, lalu saksi Yusli mengatakan akan menghubungi saudaranya bernama Alpary Mainake di LP Cipinang Jakarta," ujar JPU.

Kemudian Alpary menghubungi saksi Yusli dan mengatakan barangnya siap dikirim dengan harga Rp1,5 juta, dan setelah dikirim lewat salah satu perusahaan jasa pengiriman barang, terdakwa Lukman mendapatkan informasi kalau paket diduga berisi narkoba tersebut telah diamankan BNN.

"Atas perbuatan tersebut, terdakwa Lukman diganjar melanggar Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika," kata JPU.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU dan majelis juga mengingatkan terdakwa agar bisa menghadirkan saksi-saksi yang bisa meringankan dirinya.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024