Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melakukan pendampingan kepada Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas III Dobo untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM.

“Pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM,” kata Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Abdul Malik Wagola dalam keterangan  diterima di Ambon, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa P2HAM sudah mulai diterapkan di lingkungan instansi pemerintah, secara khusus pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham.

Oleh sebab itu kata dia memasuki tahapan penginputan data dukung P2HAM Kanwil Kemenkumham Maluku harus memastikan secara Profesional, Akuntabel, Transparan dan Inovatif (PASTI) pengisian data dukung pada aplikasi.

Wagola juga menegaskan agar Lapas Kelas III Dobo melakukan penginputan data harus mengikuti petunjuk teknis yang ada pada Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM.

Permenkumham ini mengatur tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. P2HAM bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik unit kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualita dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

“Segera benahi fasilitas yang sudah ada namun belum sesuai dengan standar indikator yang terdapat pada aturan yang berlaku,” tegas Wagola.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo Pieter Jan Lessy pun berkomitmen untuk memenuhi semua indikator sesuai tahapan-tahapan penilaian P2HAM.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024