Bawaslu Provinsi Maluku Utara melarang semua petahana yang maju dalam Pilkada serentak 2024 di daerah itu menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya.
"Kami telah mengeluarkan larangan yang dikhususkan bagi calon kepala daerah dari petahana selama tahapan Pilkada 2024 ,seperti penggunaan fasilitas pemerintah, memanfaatkan program kegiatan yang bersumber dari APBN/APBD untuk kepentingan politik tertentu hingga adanya pergantian pejabat pemerintah tanpa melalui persetujuan Kemendagri," kata anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rusly Saraha di Ternate, Rabu.
Menurutnya, larangan pergantian pejabat sebagaimana ketentuan berlaku enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga enam bulan ke depan.
"Pergantian pejabat ada ancaman sanksi administratif dan juga pidana apabila dilanggar dan sanksi administratif bisa sampai pembatalan calon. Kemudian sanksi pidana sebagaimana diatur pada pasal 71 Undang- Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada," katanya.
Menurut, petahana dilarang memaanfaatkan momentum pelaksanaan pilkada serentak dengan melakukan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan petahana di pilkada.
Untuk itu, berdasarkan data register penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada sebelumnya, masalah netralitas ASN menduduki posisi puncak yang paling banyak terjadi kasus pelanggaran.
"Kami juga secara kelembagaan mengimbau kepada kepala daerah agar ASN tetap profesional dalam pekerjaan dan tidak terlibat dalam politik praktis," katanya.
Untuk mendukung pilkada serentak 10 kabupaten/kota dan Provinsi Maluku Utara, KPU telah menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas tahapan coklit.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Iwan S. Seber mengatakan, untuk menyamakan presepsi terkait penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran data pemilih maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara melaksanakan rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten Kota se-Provinsi Maluku Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Kami telah mengeluarkan larangan yang dikhususkan bagi calon kepala daerah dari petahana selama tahapan Pilkada 2024 ,seperti penggunaan fasilitas pemerintah, memanfaatkan program kegiatan yang bersumber dari APBN/APBD untuk kepentingan politik tertentu hingga adanya pergantian pejabat pemerintah tanpa melalui persetujuan Kemendagri," kata anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rusly Saraha di Ternate, Rabu.
Menurutnya, larangan pergantian pejabat sebagaimana ketentuan berlaku enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga enam bulan ke depan.
"Pergantian pejabat ada ancaman sanksi administratif dan juga pidana apabila dilanggar dan sanksi administratif bisa sampai pembatalan calon. Kemudian sanksi pidana sebagaimana diatur pada pasal 71 Undang- Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada," katanya.
Menurut, petahana dilarang memaanfaatkan momentum pelaksanaan pilkada serentak dengan melakukan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan petahana di pilkada.
Untuk itu, berdasarkan data register penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada sebelumnya, masalah netralitas ASN menduduki posisi puncak yang paling banyak terjadi kasus pelanggaran.
"Kami juga secara kelembagaan mengimbau kepada kepala daerah agar ASN tetap profesional dalam pekerjaan dan tidak terlibat dalam politik praktis," katanya.
Untuk mendukung pilkada serentak 10 kabupaten/kota dan Provinsi Maluku Utara, KPU telah menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas tahapan coklit.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Iwan S. Seber mengatakan, untuk menyamakan presepsi terkait penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran data pemilih maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara melaksanakan rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten Kota se-Provinsi Maluku Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024