Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Kaharudin Mahmud menyebut dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon 2024 baru disalurkan 68 persen.
"Total dana hibah Pilkada untuk kota Ambon sebesar Rp35 miliar yang disepakati, baru 68 persen yang dicairkan Pemkot Ambon sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp11 miliar," katanya di Ambon, Minggu.
Ia mengatakan, penyaluran dana hibah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Ambon.
Sesuai peraturan itu pemerintah daerah harus menyalurkan dana hibah beberapa bulan sebelum pilkada. Tujuannya agar pihak penyelenggara bisa melakukan persiapan dan tahapan pilkada dengan lancar tanpa kendala anggaran.
Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembiayaan tahapan pelaksanaan Pilkada, yang telah dibuat perencanaan pembiayaan yang dihitung berdasarkan standar biaya yang telah ditentukan.
"Kami berharap sisa anggaran hibah dapat segara dicairkan, selanjutnya KPU dapat melaksanakan segala proses tahapan Pilkada serentak 2024," katanya.
Pemkot Ambon mengalokasikan anggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon tahun 2024 sebesar Rp35, 5,miliar kepada KPU,
Anggaran yang disalurkan merupakan kelanjutan dari dana hibah Pemkot Ambon yang tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Dana hibah yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon tahun 2023 dan 2024.
Anggaran yang diterima sesuai dengan ketentuan minimal 40 persen pada tahap pertama di tahun 2023, dan 60 persen di 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Total dana hibah Pilkada untuk kota Ambon sebesar Rp35 miliar yang disepakati, baru 68 persen yang dicairkan Pemkot Ambon sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp11 miliar," katanya di Ambon, Minggu.
Ia mengatakan, penyaluran dana hibah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Ambon.
Sesuai peraturan itu pemerintah daerah harus menyalurkan dana hibah beberapa bulan sebelum pilkada. Tujuannya agar pihak penyelenggara bisa melakukan persiapan dan tahapan pilkada dengan lancar tanpa kendala anggaran.
Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembiayaan tahapan pelaksanaan Pilkada, yang telah dibuat perencanaan pembiayaan yang dihitung berdasarkan standar biaya yang telah ditentukan.
"Kami berharap sisa anggaran hibah dapat segara dicairkan, selanjutnya KPU dapat melaksanakan segala proses tahapan Pilkada serentak 2024," katanya.
Pemkot Ambon mengalokasikan anggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon tahun 2024 sebesar Rp35, 5,miliar kepada KPU,
Anggaran yang disalurkan merupakan kelanjutan dari dana hibah Pemkot Ambon yang tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Dana hibah yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon tahun 2023 dan 2024.
Anggaran yang diterima sesuai dengan ketentuan minimal 40 persen pada tahap pertama di tahun 2023, dan 60 persen di 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024