Ambon (Antara Maluku) - Komisi A DPRD Maluku mendesak pimpinan dewan membentuk panitia khusus guna mengusut berbagai dugaan pelanggaran perizinan yang dikeluarkan pemerintah kepada Konsorsium Menaga Group untuk membuka perkebunan tebu di Kabupaten Kepulauan Aru.
"Perlu didorong pembentukan pansus DPRD karena ada dugaan awal setelah hearing komisi B dengan Menara Group, mereka melakukan perbuatan melawan hukum dan rekomendasi yang dikekuarkan gubernur diduga bermasalah," kata Ketua komisi A DPRD setempat, Richard Rahakbauw di Ambon, Sabtu.
Proses penerbitan rekomendasi gubernur kepada Konsosrsium Menara Group untuk membuka perkebunan tebu di Kabupaten Kepulauan Aru yang diduga menyalahi aturan juga sebaiknya dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diusut.
"Tujuannya agar masyarakat Aru selaku pihak pencari keadilan bisa memperoleh kepastian hukum, berkaitan dengan adanya kontroversi pengelolaan perkebunan tebu yang dilakukan oleh Menara Group," katanya.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007 mengatur tentang proses penerbitan IUP yang dikeluarkan bupati atau wali kota lewat rekomendasi gubernur.
Sehingga rekomendasi gubernur inilah yang diduga bermasalah karena pihak Dinas Pertanian Maluku sendiri membantah terlibat didalamnya, sedangkan Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Maluku terindikasi melakukan rekayasa sehingga rekomendasi ini ditandatangani mantan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu.
Kemudian dalam rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Maluku dengan Konsorsium Menara Group dan dinas teknis terkait, pihak manajemen mengaku kalau 448 ribu hektare lahan yang sudah dizinkan membuka perkebunan tebu seluruhnya merupakan lokasi yang ditumbuhi ilalang.
"Penjelasan seperti itu tentunya tidak masuk akal dan sangat tidak logis. Itu adalah suatu pernyataan yang membodohi masyarakat sehingga harus diproses hukum," tegasnya.
Kalau sudah menyalahi aturan seperti ini, mestinya dilakukan investigasi lewat pansus sebab sudah ada dugaan awal.
"Jadi langkah pertama harus kita kejar adalah rekomendasi DPRD berkaitan dengan pencabutan izin pengolahan perkebunan oleh konsorsium Menara Group, dan izin yang dikeluarkan pemerintah daerah itu merupakan perbuatan melawan hukum sebab bertentangan dengan aturan sehingga perlu didorong ke kepolisian untuk diproses," katanya.
Kepala Dinas Pertanian Maluku Diana Padang, sebelumnya mengatakan, tidak semua syarat penerbitan Surat Izin Usaha Perkebunan (Siup) yang dikantongi PT. Menara Group memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007.
"Ada 15 item yang diatur dalam Permentan dimaksud tapi khusus untuk poin kelima, kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tentang kesesuaian rencana makro pembangunan perkebunan provinsi kepada gubernur," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013
"Perlu didorong pembentukan pansus DPRD karena ada dugaan awal setelah hearing komisi B dengan Menara Group, mereka melakukan perbuatan melawan hukum dan rekomendasi yang dikekuarkan gubernur diduga bermasalah," kata Ketua komisi A DPRD setempat, Richard Rahakbauw di Ambon, Sabtu.
Proses penerbitan rekomendasi gubernur kepada Konsosrsium Menara Group untuk membuka perkebunan tebu di Kabupaten Kepulauan Aru yang diduga menyalahi aturan juga sebaiknya dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diusut.
"Tujuannya agar masyarakat Aru selaku pihak pencari keadilan bisa memperoleh kepastian hukum, berkaitan dengan adanya kontroversi pengelolaan perkebunan tebu yang dilakukan oleh Menara Group," katanya.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007 mengatur tentang proses penerbitan IUP yang dikeluarkan bupati atau wali kota lewat rekomendasi gubernur.
Sehingga rekomendasi gubernur inilah yang diduga bermasalah karena pihak Dinas Pertanian Maluku sendiri membantah terlibat didalamnya, sedangkan Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Maluku terindikasi melakukan rekayasa sehingga rekomendasi ini ditandatangani mantan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu.
Kemudian dalam rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Maluku dengan Konsorsium Menara Group dan dinas teknis terkait, pihak manajemen mengaku kalau 448 ribu hektare lahan yang sudah dizinkan membuka perkebunan tebu seluruhnya merupakan lokasi yang ditumbuhi ilalang.
"Penjelasan seperti itu tentunya tidak masuk akal dan sangat tidak logis. Itu adalah suatu pernyataan yang membodohi masyarakat sehingga harus diproses hukum," tegasnya.
Kalau sudah menyalahi aturan seperti ini, mestinya dilakukan investigasi lewat pansus sebab sudah ada dugaan awal.
"Jadi langkah pertama harus kita kejar adalah rekomendasi DPRD berkaitan dengan pencabutan izin pengolahan perkebunan oleh konsorsium Menara Group, dan izin yang dikeluarkan pemerintah daerah itu merupakan perbuatan melawan hukum sebab bertentangan dengan aturan sehingga perlu didorong ke kepolisian untuk diproses," katanya.
Kepala Dinas Pertanian Maluku Diana Padang, sebelumnya mengatakan, tidak semua syarat penerbitan Surat Izin Usaha Perkebunan (Siup) yang dikantongi PT. Menara Group memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007.
"Ada 15 item yang diatur dalam Permentan dimaksud tapi khusus untuk poin kelima, kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tentang kesesuaian rencana makro pembangunan perkebunan provinsi kepada gubernur," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013