Ambon (Antara Maluku) - Perkebunan tebu di kabupaten Kepulauan Aru, provinsi Maluku bisa menyerap ratusan ribu tenaga kerja (Naker), kata Ketua Bappeda setempat, Arens Uniplaitta.
"Sekitar 200 ribu Naker akan dijaring 28 perusahaan yang telah melakukan konsorsium untuk pengembangan perkebunan tebu di daerah ini," katanya, saat memberikan materi kepada peserta Majelis Pekerja Lengkap (MPL) ke- XXXIII Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) di Dobo, ibu kota kabupaten Kepulauan Aru, Senin petang.
Ia mengungkapkan, jumlah Naker di Kepulauan Aru saat ini hanya sekitar 1.500 orang, sehingga pengembangan perkebunan tebu merupakan peluang strategis untuk mengatasi masalah pengangguran di Kepulauan Aru maupun kabupaten tetangga seperti Maluku Tenggara, Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Barat Daya maupun Maluku secara umum.
Dia menyatakan, realisasi perkebunan tebu tersebut sedang menunggu izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan (Menhut).
"Bisa dibayangkan kontribusi strategis dari kehadiran perkebunan tebu tersebut yang bisa dioptimalkan untuk mengatasi kemiskinan di Kepulauan Aru dengan sumbangsihnya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai triliun rupiah," tandasnya.
Arens mengisyaratkan, kehadiran perkebunan tebu tersebut nantinya juga akan dimanfaatkan untuk membangun pabrik gula.
Selain itu, katanya, peluang strategis juga sangat terbuka untuk pengembangan ternak di Keplauan Aru, yang diyakini mampu memenuhi kebutuhan daging nasional sehingga tidak terlalu tergantung pada pasokan impor.
"Prospek ekonomis tersebut terbuka luas karena didukung lahan yang luas dan tekstur tanah yang cocok. Pemerintah, baik provinsi Maluku maupun kabupaten Kepulauan Aru pun siap memberikan kemudahan-kemudahan bagi penanam modal untuk berinvestasi di daerah ini," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu, menyatakan pengembangan perkebunan tebu di kabupaten Kepulauan Aru masih menunggu izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut.
"Saya telah merekomendasikan pelepasan kawasan hutan di kecamatan Aru Utara seluas 12.402 hektare pada 19 Juli 2011 sebagai persyaratan untuk Menhut mengeluarkan izin tersebut," katanya.
Rekomendasi tersebut menindaklanjuti survei lahan, angroklimat dan ketentuan lain untuk pengembangan perkebunan tebu, yang bila direalisasikan dapat mendukung usaha peternakan guna menyangga kebutuhan daging nasional.
Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko, seelumnya pun telah menerbitkan izin prinsip pada 25 Januari 2010 dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada 2 Juli 2010.
"Jadi sosialisasi juga telah dilakukan perusahaan terhadap jajaran Pemkab Kepulauan Aru dan masyarakat yang lahannya menjadi pengembangan perkebunan tebu," ujar Ralahalu.