Ambon (Antara Maluku) - Penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk pengembangan tanaman tebu oleh mantan Bupati Kepulauan Aru Thedy Tengko kepada PT. Menara Group dinilai cacat hukum sehingga harus dicabut, kata seorang anggota DPRD Maluku.
"Sesuai mekanismenya, ada 15 item yang harus dipenuhi sebelum seorang kepala daerah menerbitkan IUP," kata Ketua komisi B DPRD Maluku Max Pentury di Ambon, Kamis.
Menurut dia, penerbitan IUP kepada PT. Menara Group yang diperkuat dengan rekomendasi Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu itu telah menimbulkan reaksi masyarakat setempat, terutama para pemilik lahan.
Max mengatakan komisi B yang membidangi masalah pertanian dan perkebunan, kehutanan serta Amdal sudah melakukan rapat kerja dan dengar pendapat dengan dinas terkait dan mendapatkan masukan atau berbagai penjelasan teknis lahirnya sebuah IUP.
"Sesuai regulasi atau aturan, untuk penerbitan IUP ada pentahapan teknis sebanyak 15 item yang mestinya dijadikan rujukan sehingga izin itu dikeluarkan," katanya.
Kalau pun ada rekomendasi gubernur yang dikeluarkan terkait dengan pelepasan kawasan, lanjutnya, itu salah satu dari 15 item dari prosedur yang harus dilewati, termasuk di antaranya izin Amdal.
"Jadi ini merupakan prasyarat yang harus dilalui sebelum seorang Bupati bisa mengeluarkan IUP di wilayah otonominya," katanya.
"Untuk itu, komisi B saat ini sedang mendalami masalah IUP yang dikeluarkan mantan Bupati Kepulauan Aru Thedy Tengko itu untuk memberikan visi komisi demi mencari solusi bagi penyelesaian masalah tersebut," tambahnya.