Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersama 11 kabupaten dan kota di daerah itu menandatangani nota kesepahaman bersama dalam kerja sama mengoptimalkan penyerapan pajak daerah.

"Penandatanganan ini dilaksanakan dalam rangkaian rapat koordinasi dan asistensi percepatan penyerapan anggaran, serta diskusi terbatas terkait penyerapan anggaran, penguatan dana transfer, pengelolaan BLUD dan BUMD," kata Plh Sekda Maluku Syuryadi Sabirin di Ambon, Jumat (9/8).

Syuryadi menyampaikan penandatangan ini bertujuan agar dapat meningkatkan sinergisitas antara 11 kabupaten dan kota dalam pembagian tugas.

“Melalui kegiatan ini dapat memperoleh masukkan yang signifikan, sehingga dapat mendukung pencapaian penyerapan anggaran pada pemerintah daerah,” ujarnya.

Disamping itu ia berharap, Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada, bisa meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi yang cukup baik terhadap penyerapan anggaran sehingga ditargetkan pencairan anggaran nanti terealisasi di atas 90 persen

Sementara itu Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie juga turut mengapresiasi segala upaya yang dilakukan selama ini, dan juga rencana ke depan dalam menata administrasi perpajakan dan pengelolaan keuangan anggaran yang semakin transparan, efektif dan efisien, serta dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih atau good governance.

"Apalagi berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menjadi peluang sekaligus tantangan bagi daerah-daerah termasuk Provinsi Maluku untuk lebih mandiri dalam mengelola keuangan dan mengoptimalkan potensi ekonomi lokal," katanya menjelaskan.

Oleh sebab itu sebagai bentuk implementasi telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pasalnya secara detail undang-undang telah mengatur sumber-sumber pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi, termasuk pembagian kewenangan dan hasil atas pendapatan daerah antara provinsi dan kabupaten dan kota.

“Sumber pendapatan daerah harus dikelola dengan profesional dan akuntabel, dengan mengedepankan azas legalitas dan prosedural, baik antara Pemda provinsi dengan kabupaten kota, maupun antara wajib pajak dengan petugas pengelola pajak dan retribusi serta OPD terkait, bersinergi dalam menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing,”kata dia.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024