Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat mencanangkan komitmen bersama untuk menolak praktik judi daring di daerah itu.
“Tadi sudah kami lakukan penandatanganan bersama Forkopimda untuk dengan tegas menolak judi daring,” kata Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie usai memimpin upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Provinsi Maluku, di Ambon, Senin.
Hal itu, kata dia, sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberantasan judi daring yang diterbitkan pada 14 Juni 2024 tertuang dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang satuan tugas pemberantasan perjudian daring.
Menurut Sadali, dengan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penolakan praktik perjudian daring di Maluku itu diharapkan Maluku bersih dari judi daring.
"Karena judi daring ini sangat meresahkan dan tidak ada untungnya, banyak kasus ikutan yang terjadi akibat praktik perjudian daring ini," ucapnya.
Sebagai langkah konkret pemberantasan judi daring di Maluku, Sadali meminta masing-masing bupati dan wali kota serta instansi terkait lainnya untuk secara rutin memeriksa ponsel anggotanya.
"Tentu harus kita cek ponsel setiap ASN sebagai wujud tindak lanjut dari penandatanganan yang dilakukan," ujarnya.
Ia menegaskan bagi aparat sipil negara (ASN) yang kedapatan masih melakukan praktik perjudian daring maka akan ditindak dengan memberikan sanksi seberat-beratnya hingga pencopotan status sebagai ASN.
"Kita beri teguran lisan, tertulis, sampai pada penerapan sanksi ringan, sedang dan berat," ucap Sadali.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024