Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyiapkan pos daring untuk mempermudah masyarakat melaporkan aduan terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Kami menyiapkan pos aduan daring melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Online. Juga melalui akun resmi media sosial dan email bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, meskipun telah disiapkan pos aduan daring, tetapi warga yang melapor atau memberikan pengaduan kepada bawaslu juga harus menyerahkan laporan secara manual ke bawaslu.
“Tentunya langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam menangani pelanggaran Pilkada,” ujarnya.
Subair menjelaskan bahwa pos daring ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada warga dalam menyampaikan laporan tanpa harus datang langsung ke kantor bawaslu.
“Dengan adanya pos daring ini, diharapkan warga dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada dan melaporkan pelanggaran atau kecurangan yang terjadi,” katanya menerangkan.
Warga diminta untuk melengkapi formulir aduan dengan informasi yang jelas dan lengkap untuk mempermudah proses verifikasi dan tindak lanjut.
Bawaslu Maluku juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas ini secara bijak dan bertanggung jawab. Pengawasan dan pelaporan yang efektif diharapkan dapat meningkatkan kualitas Pilkada di daerah Maluku dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan adil dan demokratis.
Sebelumnya, Bawaslu Maluku juga telah meluncurkan posko aduan masyarakat kawal hak pilih pada Pilkada serentak 2024.
Posko hak pilih sejatinya ada di semua desa atau rumah pengawas kelurahan desa (pkd), kantor panwascam, kantor bawaslu kabupaten/kota dan kantor bawaslu provinsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024