Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tual melakukan sertifikasi 12.454 ekor ikan kerapu hidup yang akan diekspor ke Hong Kong.
"Sebagai garda terdepan di pintu masuk dan keluar media pembawa di Provinsi Maluku wajib melakukan tindakan Karantina terhadap komoditas hasil perikanan yang masuk dan yang akan dilalulintaskan keluar dari Pulau Kei Provinsi Maluku," kata Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tual, Azis di Ambon, Selasa.
"Petugas Karantina memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap komoditas hasil perikanan yang dilalulintaskan berupa pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan dokumen meliputi kesesuaian jenis, jumlah, berat, serta pengawasan lainnya, " katanya.
Karantina Maluku melakukan kegiatan pengawasan dan pengisian bersama Instansi terkait di keramba jaring apung (KJA) milik CV Indo Marine Fish di perairan Pulau Dullah Selatan Kota Tual.
Komoditas yang diperiksa sebanyak 12.454 ekor kerapu hidup yang akan diekspor ke Hong Kong, menggunakan kapal MV Chan Wah, dengan total nilai komoditas ekspor langsung sebesar 87,2 juta dolar AS atau setara Rp1,34 miliar.
Karantina memastikan ikan kerapu yang diekspor sehat dan telah diperiksa laboratorium untuk penyakit ikan Karantina, yakni bebas dari penyakit viral nervous necrosis.
"Karantina Maluku juga akan terus mendukung penuh kegiatan ekspor langsung dari Maluku menuju negara tujuan karena dapat membantu perekonomian masyarakat setempat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak Januari hingga Juli 2024, ekspor kerapu menjadi komoditas andalan dari Karantina Maluku.
Mengacu pada data internal Karantina Maluku, nilai ekspor ikan kerapu telah menembus angka Rp48 miliar dan telah meningkat sebanyak 67 persen dari tahun sebelumnya dengan total volume sebanyak 200.008 ekor ikan kerapu.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Sebagai garda terdepan di pintu masuk dan keluar media pembawa di Provinsi Maluku wajib melakukan tindakan Karantina terhadap komoditas hasil perikanan yang masuk dan yang akan dilalulintaskan keluar dari Pulau Kei Provinsi Maluku," kata Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tual, Azis di Ambon, Selasa.
"Petugas Karantina memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap komoditas hasil perikanan yang dilalulintaskan berupa pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan dokumen meliputi kesesuaian jenis, jumlah, berat, serta pengawasan lainnya, " katanya.
Karantina Maluku melakukan kegiatan pengawasan dan pengisian bersama Instansi terkait di keramba jaring apung (KJA) milik CV Indo Marine Fish di perairan Pulau Dullah Selatan Kota Tual.
Komoditas yang diperiksa sebanyak 12.454 ekor kerapu hidup yang akan diekspor ke Hong Kong, menggunakan kapal MV Chan Wah, dengan total nilai komoditas ekspor langsung sebesar 87,2 juta dolar AS atau setara Rp1,34 miliar.
Karantina memastikan ikan kerapu yang diekspor sehat dan telah diperiksa laboratorium untuk penyakit ikan Karantina, yakni bebas dari penyakit viral nervous necrosis.
"Karantina Maluku juga akan terus mendukung penuh kegiatan ekspor langsung dari Maluku menuju negara tujuan karena dapat membantu perekonomian masyarakat setempat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak Januari hingga Juli 2024, ekspor kerapu menjadi komoditas andalan dari Karantina Maluku.
Mengacu pada data internal Karantina Maluku, nilai ekspor ikan kerapu telah menembus angka Rp48 miliar dan telah meningkat sebanyak 67 persen dari tahun sebelumnya dengan total volume sebanyak 200.008 ekor ikan kerapu.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024