Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, merealisasikan ganti rugi tanaman jangka panjang milik warga Negeri Kilang dan Negeri Hukurila, Kecamatan Leitimur Selatan, yang menjadi lokasi pembangunan Jalan Lingkar Selatan Seri Hukurila.
"Hari ini kami melakukan realisasi ganti rugi tanaman jangka panjang tahap keenam, akibat pembangunan jalan lingkar Selatan Seri Hukurila, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dikoordinasikan oleh Dinas Pertanian," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N Kaya di Ambon, Rabu.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon Muhammad Abdul Azis menjelaskan realisasi ganti rugi tanaman warga telah dilakukan enam tahap.
Pelaksanaan tahap pertama telah dilakukan pada tahun 2018, pembangunan jalan lingkar selatan dimulai tahun 2017, dan proses ganti rugi tanaman sejak tahun 2018 sampai dengan 2024.
Untuk diketahui, tahap pertama tahun 2018 direalisasikan sebesar Rp855,9 juta, diperuntukkan untuk pembayaran tanaman milik masyarakat Dusun Seri, Negeri Urimesing.
Kedua tahun 2019 sebesar Rp900 juta pembayaran ke warga Seri dan Dusun Mahia, Negeri Urimesing. Ketiga, tahun 2020 Rp170,5 juta kepada warga Dusun Mahia, Negeri Urimesing.
Berikutnya pada tahun 2023, direalisasikan sebesar Rp1,4 miliar untuk tanaman milik masyarakat negeri Naku dan Kilang sebagian.
Tahun ini sebesar Rp1,6 miliar untuk masyarakat kilang dan Hukurila sebanyak 45 penerima dengan klasifikasi penerima, Negeri Kilang 1 sebanyak 14 orang, Negeri Kilang 2 (25 orang) Negara Hukurila (6 orang).
"Diterima oleh dua orang perwakilan dari kedua negeri tersebut yakni Dominggus Latuheru, dan Jemmy C. Tupan," katanya.
Azis menambahkan pencairan terakhir direncanakan akan direalisasi pada Oktober 2024, dalam tahun ini realisasi ganti rugi tersebut harus selesai dibayar.
Masih ada tahap pembayaran lagi di Oktober 2024 yakni Negeri Hukurila, ada delapan Kepala Keluara (KK) dengan nilai sebesar Rp382 juta.
"Dipastikan kami tuntaskan untuk tahun ini, untuk diketahui bahwa biaya ganti rugi ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Ambon, " katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Hari ini kami melakukan realisasi ganti rugi tanaman jangka panjang tahap keenam, akibat pembangunan jalan lingkar Selatan Seri Hukurila, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dikoordinasikan oleh Dinas Pertanian," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N Kaya di Ambon, Rabu.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon Muhammad Abdul Azis menjelaskan realisasi ganti rugi tanaman warga telah dilakukan enam tahap.
Pelaksanaan tahap pertama telah dilakukan pada tahun 2018, pembangunan jalan lingkar selatan dimulai tahun 2017, dan proses ganti rugi tanaman sejak tahun 2018 sampai dengan 2024.
Untuk diketahui, tahap pertama tahun 2018 direalisasikan sebesar Rp855,9 juta, diperuntukkan untuk pembayaran tanaman milik masyarakat Dusun Seri, Negeri Urimesing.
Kedua tahun 2019 sebesar Rp900 juta pembayaran ke warga Seri dan Dusun Mahia, Negeri Urimesing. Ketiga, tahun 2020 Rp170,5 juta kepada warga Dusun Mahia, Negeri Urimesing.
Berikutnya pada tahun 2023, direalisasikan sebesar Rp1,4 miliar untuk tanaman milik masyarakat negeri Naku dan Kilang sebagian.
Tahun ini sebesar Rp1,6 miliar untuk masyarakat kilang dan Hukurila sebanyak 45 penerima dengan klasifikasi penerima, Negeri Kilang 1 sebanyak 14 orang, Negeri Kilang 2 (25 orang) Negara Hukurila (6 orang).
"Diterima oleh dua orang perwakilan dari kedua negeri tersebut yakni Dominggus Latuheru, dan Jemmy C. Tupan," katanya.
Azis menambahkan pencairan terakhir direncanakan akan direalisasi pada Oktober 2024, dalam tahun ini realisasi ganti rugi tersebut harus selesai dibayar.
Masih ada tahap pembayaran lagi di Oktober 2024 yakni Negeri Hukurila, ada delapan Kepala Keluara (KK) dengan nilai sebesar Rp382 juta.
"Dipastikan kami tuntaskan untuk tahun ini, untuk diketahui bahwa biaya ganti rugi ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Ambon, " katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024