Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun 2021.
Dua tersangka yang ditetapkan itu masing-masing DS alias Madi yang merupakan mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, serta AS alias Atok merupakan Direktur CV Sani Medika Jaya.
"Berdasarkan hasil penyidikan, untuk sementara kami tetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujrah Soumena dalam konferensi pers di Ambon, Rabu.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan dua tersangka itu setelah mengantongi sejumlah alat bukti. Madi dan Atok diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pengadaan alat kesehatan pada Dinkes Kabupaten Buru tahun anggaran 2021 sebesar Rp9 miliar.
"Ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka Madi. Dia melakukan pencairan anggaran pengadaan alat kesehatan tidak sesuai ketentuan dan dibantu tersangka Atok yang mendistribusikan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi," jelas Hujrah.
Tersangka Madi membuat dan menandatangani surat permintaan pembayaran, berita acara pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara serah terima pekerjaan atas nama Setiyono selaku Direktur PT Sani Tiara Prima.
Ia juga menandatangani kuitansi atas nama Al Akbar Agil Nugraha Permana Suwarto selaku Direktur CV Sani Medika Jaya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
"Jadi, pemenang tender itu si A (PT Sani Tiara Prima), tetapi sebagian uang itu dibayarkan kepada penyedia jasa si B (CV Sani Medika Jaya)," tambahnya.
Hujrah mengungkapkan tersangka Madi memerintahkan tersangka Atok untuk mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan pengadaan mini central oxygen system yang diterima dalam rekening CV Sani Medika Jaya sejumlah Rp2.869.690.889.
Madi juga menggunakan uang pembayaran pengadaan alat kesehatan tersebut untuk kepentingan pribadi tersangka Atok selaku pemilik perusahaan yang tidak memenangkan tender.
"Berdasarkan hasil audit dari BPK RI, total keseluruhan kerugian keuangan negara yang dikumpulkan dalam perbuatan ini sebesar Rp3,2 miliar dan setelah dipotong pajak kerugian bersihnya Rp2,8 miliar," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian kita lanjutkan dengan penahanan selama 20 hari ke depan," imbuh Hujrah.
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita uang tunai dari aliran dana tersangka Atok ke beberapa penerima rekening. "Dari pemilik rekening tersebut, mereka bersedia untuk mengembalikan ke negara dan kami melakukan penyitaan," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024