Ambon (Antara Maluku) - Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Jargaria Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, menjalin kerjasama dengan Universitas Indonesia (UI) menyusun dan mengajukan sebuah rancangan peraturan daerah (Raperda) perlindungan hak ulayat ke DPRD.

"Kami melibatkan pakar hukum UI untuk menggodok sebuah raperda khusus dalam melingungi hak ulayat masyarakat adat di daerah ini," kata Sekretaris LMA Jargaria Selvianus Kwalepa yang dihubungi dari Ambon, Sabtu.

Hak ulayat masyarakat adat yang dimaksud ini baik mencakup wilayah darat maupun laut serta seluruh potensi sumberdaya kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Langkah ini diambil LMA sebab sering kali hak ulayat masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Aru diganggu oleh oknum-oknum tertentu, sehingga lewat penyusunan raperda ini diharapkan agar hak masyarakat adat mendapat pengakuan pemerintah daerah.

Sebagai langkah awal, kata Selvianus, sejak akhir 2013 lalu LMA telah menyelenggarakan seminar adat yang melibatkan seluruh warga pemilik hak ulayat untuk membuat tapal batas.

Dari penetapan tapal batas ini, kemudian akan dijadikan sebagai dasar kerjasama LMA Jargaria-UI untuk menyusun raperda dan telah disampaikan ke DPRD setempat.

"Legislatif juga telah menjadwalkan pembahasan raperda tersebut setelah usai pemilu legislatif 9 April 2014 untuk digodok dan ditetapkan sebagai peraturan daerah (Raperda)," katanya.

LMA ini juga telah menyurati seluruh kepala desa di Kabupaten Kepulauan Aru untuk bekerjasama dan saling mendukung perjuangan raperda dimaksud agar bisa ditetapkan sebagai sebuah perda.

"Nantinya kalau ada investor yang ingin masuk ke Aru, harus melakukan pendekatan dengan masyarakat pemilik hak ulayat untuk mendapat persetujuan atau tidak," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014