Ambon (Antara Maluku) - Masyarakat adat Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku mengharapkan DPRD setempat mempercepat proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan hak ulayat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Raperda hak ulayat ini merupakan salah satu langkah yang ditempuh masyarakat untuk melindungi hak-hak adat setempat lewat sebuah payung hukum dan mendapat pengakuan pemerintah," kata Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Jargaria Aru, Frans Parjer di Ambon, Kamis.
Bila rancangan peraturan daerah ini sudah ditetapkan sebagai Perda, maka hak kepemilikan atas hutan dan wilayah pesisir secara adat tetap terlindungi dan setiap pemilik modal yang masuk untuk berinvestasi bisa berhadapan langsung dengan pemilik lahan.
Ide penyusunan Raperda tersebut, kata Frans, muncul atas permintaan Aliansi Masyarakat Adat Aru bersama Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM.
Kemudian lewat kerjasama LMA Jargaria dengan para pakar hukum Universitas Indonesia (UI) menyusun draft raperda dimaksud dan akhirnya disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.
Dia mencontohkan rencana pembukaan lahan perkebunan tebu oleh konsorsium menara group sejak tahun 2007 di kabupaten penghasil mutiara itu yang telah mendapat persetujuan pemerintah, tapi tidak semua pemilik petuanan menerimanya.
Ada pemilik tanah yang menerima, tapi ada juga yang tidak setuju sehingga diharapkan lewat penetapan raperda hak ulayat ini menjadi perda, investor bisa berhadapan langsung dengan pemilik lahan untuk mendapat persetujuan atau tidak.
"Bila masyarakat menerima, maka silahkan investor melanjutkan programnya tetapi kalau menolak berarti pemilik modal juga harus menghirmati keputusan tersebut karena sudah ada payung hukumnya," ujar Frans.
Untuk itu legislatif setempat diharapkan memberikan respons positif agar secepatnya memproses usulan raperda tersebut dan membahasnya untuk ditetapkan sebagai sebuah perda.
DPRD Diminta Percepat Bahas Raperda Hak Ulayat
Kamis, 27 Maret 2014 16:38 WIB