Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara berjanji tetap menghargai hak ulayat dengan memberikan perlindungan terhadap hak adat untuk mengantisipasi munculnya berbagai masalah di masyarakat.
"Kita tetap memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap hak-hak adat di Ternate. Ini untuk mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin muncul, apalagi Ternate merupakan daerah kesultanan," kata Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Ternate, Thamrin Marsaoly, di Ternate, Selasa.
Menurut dia, Pemkot Ternate tetap memperhatikan hak-hak adat melalui upaya mengintensifkan berbagai program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan adat dan budaya setempat.
"Ternate memiliki tradisi adat istiadat yang masih kuat, sehingga perlindungan hak adat sangat penting, apalagi di daerah ini ada Perda Nomor 13/2009 tentang Perlindungan Hak-hak Adat di Kota Ternate," katanya.
Ia menambahkan, hak adat termasuk hak tanah adat memang diakui dalam konstitusi, karena itu pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait lainnya harus menerima hak adat itu sebagai sesuatu yang sah.
Pemerintah daerah di Maluku Utara, lanjutnya, sebaiknya juga membuat peraturan daerah (Perda) mengenai perlindungan atas hak-hak adat guna mencegah terjadinya konflik antara masyarakat adat dan Pemda atau pihak lainnya dalam pemanfaatan hak tanah adat.
Kesultanan Ternate sendiri meminta Pemda dan Pemkot di Maluku Utara untuk menghargai hak adat, termasuk hak adat mengenai penguasaan lahan di sejumlah lokasi di daerah itu.
Suratman Djafar dari Kesultanan Ternate ketika dikonfirmasi menyatakan, Pemkab dan Pemkot di Maluku Utara selama ini terkesan kurang menghargai hak adat, terutama hak tanah adat.
"Ini terlihat pada pengambilalihan tanah adat di sejumlah wilayah di Maluku Utara oleh Pemda," katanya.
Ia merujuk pengambilalihan lahan adat milik Kesultanan Ternate di Pulau Halmahera oleh Pemprov Maluku Utara, padahal fakta sejarah menunjukkan bahwa lahan itu milik kesultanan.
"Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menghargai hak adat, terutama hak tanah adat, karena konstitusi nasional, baik UUD 1945 maupun UU Agraria mengakui keberadaan hak adat," demikian Suratman Djafar.
Pemkot Ternate Janji Hargai Hak Ulayat
Rabu, 11 April 2012 14:29 WIB