Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan dua orang tersangka berinisial SA dan NM dalam kasus penimbunan 3,4 ton  Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Ambon. 

“Kasus penimbunan BBM terungkap setelah kami melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, juga sudah ada indikasi dan target sudah lama dikejar," kata PS Kasubdit IV Tipidter AKP  M. Eko Hasbi Purwono, di Ambon, Kamis. 

SA dan NM telah diamankan bersama barang bukti BBM bersubsidi yang ditimbun di kawasan Ongkoliong, Batu Merah sejumlah 3,4 ton (3.463 liter) beserta dua unit mobil milik para tersangka.
Selain barang bukti Pertalite yang dikemas dalam 92 jeriken berukuran 35 liter, kedua tersangka juga sudah diamankan bersama mobil masing-masing. Satu unit mobil jenis Toyota Calya merah milik tersangka SA, sementara Daihatsu Sigra hitam milik tersangka NM.

"Kami juga mengamankan selang plastik bening ukuran kecil dengan panjang dua meter dan satu lembar kode batang my Pertamina," ungkapnya.

Motif yang digunakan para tersangka yaitu menjual kembali BBM jenis pertalite dari hasil kegiatan membeli  BBM. Bisnis terlarang ini memperoleh keuntungan yang cukup besar. 

"Modus operandinya tersangka melakukan pengisian BBM jenis pertalite di beberapa SPBU di Kota Ambon kemudian disimpan atau ditimbun setelah itu BBM  dijual kembali kepada pedagang eceran" terangnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 4 angka (9) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Untuk langkah-langkah yang telah dilakukan, kami sudah menerbitkan laporan Polisi, sudah naik sidik dan sudah dilakukan penetapan tersangka. Rencana tindakan  selanjutnya yaitu menyelesaikan berkas perkara/pemberkasan, pengiriman berkas perkara ke JPU dan penyerahan tersangka dan barang bukti," ucapnya. 

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024