Dinas Sosial (Dinsos) kota Ambon memberikan ruang bagi anak jalanan dan gelandangan untuk belajar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
"Kami bekerja sama dengan SKB agar anak jalanan dan gelandangan dilatih berbagai keterampilan untuk masa depan, " kata Kepala Dinas Sosial, Sir Jhon Slarmanat, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan ketentuan belajar di SKB adalah anak jalanan mengikuti pendidikan non formal dan berasal dari latar belakang keluarga kurang mampu.
"Selain itu waktu belajar menyesuaikan anak jalanan, karena mereka tidak terbiasa mengikuti pendidikan formal, sehingga diberikan kebebasan waktu belajar tetap menyesuaikan ketentuan di SKB," katanya.
Ia mengakui, anak jalanan dan gelandangan kerap berkeliaran di sejumlah lokasi di kota Ambon. Keberadaan mereka kerap mengganggu ketertiban dan kenyamanan, sehingga diarahkan untuk mengikuti pelatihan di SKB.
Anak jalanan yang ditertibkan, sebagian besar bukan warga Kota Ambon, tetapi warga pendatang yang tinggal sementara di kota itu.
Dalam razia, anak jalanan dikembalikan ke orang tua disertai surat pernyataan agar tidak kembali beraktivitas di jalanan, serta melaporkan ke pengurus RT untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan.
Penertiban yang dilakukan, kata dia, akan berkelanjutan dengan tujuan agar Kota Ambon bersih dari anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.
"Penertiban akan dilakukan rutin untuk menjaring serta memberikan pembinaan dan pendampingan agar mereka tidak kembali lagi ke jalanan," katanya.
Upaya lain yang dilakukan yakni mengembalikan mereka ke daerah asal, karena sebagian besar mereka yang beraktivitas berasal dari Sulawesi Tenggara.
"Kota ini bisa maju, bersih, aman, dan damai bukan hanya tergantung pemerintah, tetapi juga butuh kontribusi seluruh pihak. Oleh karena itu, kami mohon dukungan semua pihak agar Ambon tetap 'manis'," ujarnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Kami bekerja sama dengan SKB agar anak jalanan dan gelandangan dilatih berbagai keterampilan untuk masa depan, " kata Kepala Dinas Sosial, Sir Jhon Slarmanat, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan ketentuan belajar di SKB adalah anak jalanan mengikuti pendidikan non formal dan berasal dari latar belakang keluarga kurang mampu.
"Selain itu waktu belajar menyesuaikan anak jalanan, karena mereka tidak terbiasa mengikuti pendidikan formal, sehingga diberikan kebebasan waktu belajar tetap menyesuaikan ketentuan di SKB," katanya.
Ia mengakui, anak jalanan dan gelandangan kerap berkeliaran di sejumlah lokasi di kota Ambon. Keberadaan mereka kerap mengganggu ketertiban dan kenyamanan, sehingga diarahkan untuk mengikuti pelatihan di SKB.
Anak jalanan yang ditertibkan, sebagian besar bukan warga Kota Ambon, tetapi warga pendatang yang tinggal sementara di kota itu.
Dalam razia, anak jalanan dikembalikan ke orang tua disertai surat pernyataan agar tidak kembali beraktivitas di jalanan, serta melaporkan ke pengurus RT untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan.
Penertiban yang dilakukan, kata dia, akan berkelanjutan dengan tujuan agar Kota Ambon bersih dari anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.
"Penertiban akan dilakukan rutin untuk menjaring serta memberikan pembinaan dan pendampingan agar mereka tidak kembali lagi ke jalanan," katanya.
Upaya lain yang dilakukan yakni mengembalikan mereka ke daerah asal, karena sebagian besar mereka yang beraktivitas berasal dari Sulawesi Tenggara.
"Kota ini bisa maju, bersih, aman, dan damai bukan hanya tergantung pemerintah, tetapi juga butuh kontribusi seluruh pihak. Oleh karena itu, kami mohon dukungan semua pihak agar Ambon tetap 'manis'," ujarnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024