Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Sosial menyerahkan alat bantu dengar (hearing aid) kepada 15 warga tuna rungu di kota itu.
"Bantuan alat bantu dengar merupakan perwujudan kehadiran pemerintah dalam meningkatkan fungsi sosial penyandang disabilitas," kata Kepala Dinas Sosial, Sirjohn Slarmanat, di Ambon, Jumat.
Ia menyebut kegiatan ini rutin dilakukan Dinsos Kota Ambon setiap tahun sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 tahun 2023 yang mengamanatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengembangkan kemandirian dan kemampuan fisik penyandang disabilitas.
Pembagian alat bantu dengar itu, katanya, diharapkan dapat mempermudah aktivitas penyandang disabilitas dalam meningkatkan kualitas hidup sehingga memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dan berinklusi di seluruh aspek kehidupan.
Bantuan alat bantu dengar itu, menurut dia, merupakan salah satu bentuk kepedulian Dinas Sosial dalam merangkul para disabilitas untuk memiliki kualitas hidup yang lebih baik.
Pihaknya berupaya mengidentifikasi warga kurang mampu yang tunarungu sesuai klaster, baik untuk pendengarannya yang masuk kategori ringan maupun berat. Kemudian akan diberikan alat pendengaran sesuai kebutuhan pasien. Ada juga pasien yang membutuhkan alat bantu dengar yang dibuat khusus.
Sebelumnya juga telah diberikan bantuan kepada penyandang disabilitas berupa lima kursi roda kepada penyandang disabilitas tuna daksa.
Belasan penyandang tuna rungu di Ambon dapat bantuan alat dengar dari Dinsos kota
Jumat, 14 Juni 2024 19:16 WIB