Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dana PT. Pos Indonesia Cabang Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2023 sebesar Rp398,4 juta.

"Yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Werinama, Kabupaten SBT berinisial AL," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy di Ambon, Kamis.

Nilai kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Menurut dia, yang bersangkutan telah ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon setelah tim jaksa penuntut umum Kejati Maluku menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Maluku.



Penyerahan berkas tersebut diterima tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Kasi Penuntutan Kejati Maluku Rozali Afifudin dan Plt Kasis Pidsus Kejari SBT Junita Sahetapy.

"Selanjutnya berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan," katanya.

Karena tim penuntut umum sementara menyiapkan administrasi perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024