Ambon (Antara Maluku) - Calon anggota DPR RI dari Partai Golkar asal Maluku, Hamzah Sangadji, telah melaporkan ketua dan empat komisioner KPU Maluku ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran saat rekapitulasi perhitungan suara Pileg.
"Klien saya telah melapor ke DKPP di Jakarta pada 13 Mei 2014 karena KPU Maluku dinilai melakukan pelanggaran dengan penetapan perolehan suara yang tidak konsisten sesuai ketentuan perundang - undangan," kata kuasa hukum Hamzah Sangadji, Lauritzke Mantulameten, dikonfirmasi, Kamis.
Hamzah juga melapor tiga pimpinan Bawaslu Maluku dan Ketua KPU Kota Tual.
Pengaduan tersebut tercatat di DKPP dengan nomor 244/1-P/6-DKPP/2014.
"Pengaduan berserta permohonan itu mengharapkan DKPP memecat kesembilan penyelengara Pileg pada 9 April 2014," ujarnya.
Lauritzke merujuk saat rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Kota Tual pada 28 April 2014, ternyata hanya ada keberataan untuk DPRD Provinsi Maluku oleh saksi Partai Golkar.
Namun, saat pengesahan rekapitulasi perhitungan suara untuk DPR - RI, DPD - RI, DPRD Provinsi Maluku dan Kota Tual pada 2 Mei 2014, ternyata Bawaslu Maluku merekomendasikan secara lisan untuk mengoreksi suara Caleg DPR - RI dan DPD - RI.
Pengesahan rekapitulasi penghitungan suara tersebut diumumkan di media cetak pada 6 Mei 2014.
Saat koreksi itu, calon anggota DPR - RI dari Partai Golkar, Edison Betaubun mengajukan keberataan bahwa terjadi pergeseran suara yang merugikannya.
Bawaslu Maluku pada 7 Mei 2014 mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk membedah perolehan suara Edison dan Hamzah.
Ketua KPU Maluku, Musa Toekan secara sepihak bersama Bawaslu Maluku melakukan koreksi perolehan suara secara tertutup, tanpa melibatkan saksi Parpol maupun Panwaslu Kota Tual.
"Tindakan KPU maupun Bawaslu Maluku diindikasikan melakukan tindak pelanggaran Pemilu yang tersusun secara sistimatik sehingga dilaporkan ke DKPP karena melanggar ketentuan perundang - undangan," tegas Lauritzke.
Alasannya, saat rapat pleno KPU Kota Tual Edison memperoleh 3.347 suara, sedangkan Hamzah 4.240 suara.
Namun, koreksi KPU maupun Bawaslu Maluku mengakibatkan Edison meraih 5.947 suara dan Hamzah hanya 1.240 suara.
Akibatnya, total suara Edison secara keseluruhan ( Maluku) menjadi 58.765 suara dan Hamzah hanya berada di posisi kedua dengan 54.233 suara.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara KPU Maluku pada 8 Mei 2014 menetapkan Edison lolos ke Senayan bersama Mercy Barends (PDIP), Ny. Rohani Vanath (PKB) Amri Tuasikal (Partai Gerindra).
Empat anggota DPR - RI asal Maluku periode 2009 - 2014 adalah Alex Litaay (PDIP) ternyata gagal dan Edison Betaubun (Partai Golkar), sedangkan Miranty Dewaningsih (PKB) dan Sonny Waplauw (Partai Demokrat) tidak mengikuti Pileg 2014.
Alex Litaay juga telah melaporkan kecurangan rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Maluku ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan DKPP.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Klien saya telah melapor ke DKPP di Jakarta pada 13 Mei 2014 karena KPU Maluku dinilai melakukan pelanggaran dengan penetapan perolehan suara yang tidak konsisten sesuai ketentuan perundang - undangan," kata kuasa hukum Hamzah Sangadji, Lauritzke Mantulameten, dikonfirmasi, Kamis.
Hamzah juga melapor tiga pimpinan Bawaslu Maluku dan Ketua KPU Kota Tual.
Pengaduan tersebut tercatat di DKPP dengan nomor 244/1-P/6-DKPP/2014.
"Pengaduan berserta permohonan itu mengharapkan DKPP memecat kesembilan penyelengara Pileg pada 9 April 2014," ujarnya.
Lauritzke merujuk saat rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Kota Tual pada 28 April 2014, ternyata hanya ada keberataan untuk DPRD Provinsi Maluku oleh saksi Partai Golkar.
Namun, saat pengesahan rekapitulasi perhitungan suara untuk DPR - RI, DPD - RI, DPRD Provinsi Maluku dan Kota Tual pada 2 Mei 2014, ternyata Bawaslu Maluku merekomendasikan secara lisan untuk mengoreksi suara Caleg DPR - RI dan DPD - RI.
Pengesahan rekapitulasi penghitungan suara tersebut diumumkan di media cetak pada 6 Mei 2014.
Saat koreksi itu, calon anggota DPR - RI dari Partai Golkar, Edison Betaubun mengajukan keberataan bahwa terjadi pergeseran suara yang merugikannya.
Bawaslu Maluku pada 7 Mei 2014 mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk membedah perolehan suara Edison dan Hamzah.
Ketua KPU Maluku, Musa Toekan secara sepihak bersama Bawaslu Maluku melakukan koreksi perolehan suara secara tertutup, tanpa melibatkan saksi Parpol maupun Panwaslu Kota Tual.
"Tindakan KPU maupun Bawaslu Maluku diindikasikan melakukan tindak pelanggaran Pemilu yang tersusun secara sistimatik sehingga dilaporkan ke DKPP karena melanggar ketentuan perundang - undangan," tegas Lauritzke.
Alasannya, saat rapat pleno KPU Kota Tual Edison memperoleh 3.347 suara, sedangkan Hamzah 4.240 suara.
Namun, koreksi KPU maupun Bawaslu Maluku mengakibatkan Edison meraih 5.947 suara dan Hamzah hanya 1.240 suara.
Akibatnya, total suara Edison secara keseluruhan ( Maluku) menjadi 58.765 suara dan Hamzah hanya berada di posisi kedua dengan 54.233 suara.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara KPU Maluku pada 8 Mei 2014 menetapkan Edison lolos ke Senayan bersama Mercy Barends (PDIP), Ny. Rohani Vanath (PKB) Amri Tuasikal (Partai Gerindra).
Empat anggota DPR - RI asal Maluku periode 2009 - 2014 adalah Alex Litaay (PDIP) ternyata gagal dan Edison Betaubun (Partai Golkar), sedangkan Miranty Dewaningsih (PKB) dan Sonny Waplauw (Partai Demokrat) tidak mengikuti Pileg 2014.
Alex Litaay juga telah melaporkan kecurangan rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Maluku ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan DKPP.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014